Gaya Hidup

Pasien Penyakit Jantung Wajib Vaksinasi Covid-19, Perhatikan Syaratnya

INDOPOSCO.ID – Penderita penyakit jantung dianjurkan untuk mengikuti vaksinasi Covid-19. Ini untuk membantu mencegah infeksi virus maupun terkena gejala berat akibat Covid-19. Namun, ada syarat yang harus diperhatikan.

“Pada masyarakat yang menderita penyakit jantung, namun yang kondisinya stabil atau terkontrol, kami merekomendasikan agar segera melakukan vaksinasi Covid-19,” ujar dr. Dinarsari H Putri, Dokter Spesialis dan Pembuluh Darah dari Siloam Hospitals Banjarmasin, Rabu (29/9) melalui platform Zoom dalam edukasi kesehatan dengan tema “Vaksin Covid 19 pada Pasien Penderita Penyakit Jantung”, yang diselenggarakan Tim Manajemen rumah sakit tersebut.

Dijelaskannya, vaksin merupakan produk biologis yang diberikan kepada seseorang guna melindungi beragam penyakit yang melemahkan bahkan mengancam jiwa. Vaksin akan membantu sistem kekebalan tubuh dan melawan infeksi secara efisien dengan mengaktifkan respon tubuh atau imun untun mengingat virus atau bakteri pembawa penyakit.

Dijelaskannya, vaksinasi Covid-19 diberikan pada kondisi stabil atau pasien dalam kondisi terkontrol kesehatannya. Dari rekomendasi Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovascular Indonesia (Perki) dijelaskan bahwa vaksin boleh diberikan pada pasien jantung pada kondisi stabil yang artinya pemilik penyakit jantung saat itu tidak memiliki keluhan, misalnya sesak nafas, nyeri dada, keterbatasan aktifiras ringan, jantung berdebar, kaki bengkak hingga penurunan kesadaran.

Adapun bagi penderita kardiovaskular akut dan telah menerima tatalaksana optimal hingga pulih dengan kondisi stabil dapat diberikan vaksin Covid-19 setelah 2-4 minggu fase akut. Sedangkan pasien yang telah menjalani operasi cardiovaskular dan dinyatakan telah stabil tanpa penyulit vaksin Covid-19 dapat diberikan 1-2 minggu pascatindakan.

“Sementara itu, bagi penderita hipertensi tanpa gejala berat dengan tekanan darah terkontrol atau stabil dengan ideal 140/90 namun juga batas aman sampai 180/100 dapat juga diberikan vaksin Covid-19. Serta para penderita penyakit jantung bawaan dan penderita jantung rematik, apabila dalam kondisi stabil dapat menerima vaksin Covid-19,” bebernya.

Dengan begitu, dr. Dinarsari mengimbau bagi para penderita penyakit jantung yang akan divaksin Covid-19 untuk melakukan konsultasi kepada dokter jantung jika diperlukan.

“Penuhi dan lengkapi dua dosis vaksin Covid-19 dengan memahami KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) yang mungkin timbul dan tetap patuhi protokol kesehatan, berolahraga aman dan cukup dengan makan makanan bergizi,” jelas Dokter yang berpraktik tetap di Rumah Sakit Siloam Banjarmasin ini, dengan jadwal Selasa – Jumat pukul 14.00 – selesai. (arm)

Back to top button