Ombudsman Hargai Keputusan Pemprov Banten Menonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga

INDOPOSCO.ID – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Banten menghargai keputusan Gubernur Banten Andra Soni melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten menonaktifkan sementara Dini Fitria dari jabatan kepala sekolah, menyusul adanya gejolak dan aksi demo mogok belajar siswa paska adanya aksi kekerasan fisik dan verbal yang dilakukan oleh kepala sekolah terhadap siswa yang ketahuan merokok di lingkungan sekolah.
“Kami dari Ombudsman menghargai keputusan Dindikbud Banten menonaktifkan sementara kepala sekolah, sambil mencari akar permasalahan yang sebenarnya terjadi di sekolah tersebut,” ujar Fadli Afridadi kepala Ombudsman Banten kepada indoposco,Rabu (15/10/2025).
Fadli mengatakan, mustahil seluruh siswa mogok belajar hanya gara gara kepala sekolah menempeleng murid yang ketauan merokok jika tidak ada persoalan lain di sekolah tersebut.
“ Ini seperti fenomena gunung es, dan penempelengan siswa itu hanya sebagai pemicu. Jadi perlu ditelusuri apa sebenarnya yang terjadi di sekolah tersebut. Jangan jangan memang kepala sekolah itu tidak disukai oleh para murid,” ungkap Fadli.
Sementara Kepala Dindikbud Banten Lukman menegaskan, hingga saat ini Dini Fitria belum diberhentikan secara permanen dari jabatan Kepala Sekolah,namun hany di nonaktifkan sementara sambil menunggu hasil investigasi menyeluruh yang dilakukan oleh Pemprov Banten.
“Kami tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah . Untuk itu saat ini sedang kami lakukan pembinaan terhadap Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, agar suasana lebih kondusif dan kegiatan belajar dan mengajar di SMAN 1 Cimarga berjalan kembali dengan normal,” terang Lukman.
Ia menjelaskan,untuk sementara selama dalam proses pembinaan maka posisi Kepala Sekolah dijabat oleh Pelaksana harian (Plh)
“ Adanya isu atau pemberitaan tentang pencopotan Kepala Sekolah adalah hal yang berbeda dengan Pembinaan yang saat ini sedang kami lakukan,” tegasnya.
Lukman menambahkan, di nonaktifkannya kepala seolah adalah dalam rangka menjaga kondusifitas di sekolah dan untuk memudahkan dalam pemeriksaan dan pemberian keterangan yang bersangkutan kepada dinas dan BKD. sehingga akan menghasilkan keputusan yg terbaik bagi semu pihak.Yaitu kepala sekolah, guru, siswa dan orang tua. b