Nusantara

Polres Meranti Ungkap 11 Kasus Narkoba

INDOPOSCO.ID – Polres Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, sukses menguak 11 kasus narkoba dan membekuk 23 tersangka dalam kurun waktu 2 bulan terakhir hingga September 2021.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG mengatakan 11 kasus tersebut mencakup 10 kasus dengan barang bukti sebanyak 3. 030, 26 gram sabu dan satu kasus dengan barang bukti sebanyak 300, 03 gram ganja kering.

“Tersangka 23 orang yang diamankan rata-rata sebagai pengedar, dan satu di antaranya merupakan anak di bawah umur,” ungkapnya seperti dikutip Antara, Rabu (29/9/2021).

Andi menerangkan, pengungkapan 11 kasus narkoba ini tersebar di 3 kecamatan yakni, Kecamatan Tebingtinggi sebanyak 9 kasus dengan jumlah tersangka 19 orang. Kemudian di Kecamatan Merbau sebanyak satu kasus dengan 3 tersangka, dan Kecamatan Rangsang Pesisir satu kasus dengan jumlah tersangka satu orang.

“Kasus dengan jumlah barang bukti 3 kilogram sabu yakni di Kecamatan Rangsang Pesisir tepatnya perairan Desa Kedabu Rapat,” ucapnya.

Kapolres mengklaim barang bukti narkoba yang telah diamankan Sat Res Narkoba itu dapat menyelamatkan sekitar 15.000 lebih jiwa. Jika diasumsikan satu gram sabu bisa dikonsumsi 5 orang dan satu gram ganja bisa dikonsumsi satu orang. Para tersangka ini dijerat Pasal 114, 112, 132, 127 dan 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dalam pasal tersebut jika barang bukti sabu-sabunya lebih dari 5 gram dipidana hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara untuk barang bukti ganja yang kurang dari satu kilogram, pidana penjaranya seumur hidup, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutur Andi Yul. (mg4)

Back to top button