Nusantara

Penggunaan Gedung Negara sebagai Kantor BUMD Agrobisnis Banten Dipertanyakan

INDOPOSCO.ID – Penggunaan gedung negara sebagai kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) di Kompleks Pendopo Lama, Jl. Brigjen KH Syam’un Nomor 1, Kota Serang, dipertanyakan oleh Perkumpulan Maha Bidik Indonesia. Apalagi, penggunaan fasilitas negara tersebut, tidak dipungut biaya atau gratis.

Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, Moch Ojat Sudrajat, kepada Indoposco.id, Minggu (19/9/2021) mengatakan bahwa PT. ABM saat ini berkantor di Komplek Gedung Negara (Pendopo Lama) di Jl. Brigjen KH Syam’un No. 1 Kota Serang, Banten, dengan gratis karena menggunakan instrument pinjam pakai.

Ojat mengejelaskan, gedung negara (Pendopo Lama) adalah barang milik daerah dan aturan tentang barang milik daerah di Provinsi Banten dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Berdasarkan ketentuan Pasal 33, Perda Nomor 1 Tahun 2019, bentuk pemenfaatan barang milik daerah adalah sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah atau bangun serah guna; dan kerja sama penyediaan infrastruktur.

Menurut Ojat, pinjam pakai barang milik daerah oleh PT. ABM (BUMD Provinsi Banten), patut diduga tidak sesuai dengan aturan pinjam pakai sebagaimana tertuang pada Perda Nomor 1 Tahun 2019.

Ojat menegaskan pada Pasal 1 angka 26 Perda Nomor 1 Tahun 2019, dijelaskan bahwa pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada pengelola barang.

Selanjutnya, kata Ojat, pada Pasal 36 dijelaskan pinjam pakai dilaksanakan dengan pertimbangan mengoptimalkan barang milik daerah yang belum atau tidak dilakukan penggunaan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pengguna barang; dan menunjang pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Pinjam pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b dilaksanakan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat atau antara pemerintah daerah dan pemerintah daerah lain dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.

“Dari ketentuan tersebut di atas, maka syarat dari dilaksanakannya pinjam pakai adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah, bukan dengan BUMD atau lembaga lainnya,” tegas Ojat.

Ojat menjelaskan, dalam perjanjian pinjam pakai disebutkan alasan dari pinjam pakai gedung megara oleh PT. ABM adalah untuk membantu PT. ABM dalam memperlancar penyelenggaraan tugas pokok dan fungsinya.

“Tujuan dari didirikannya BUMD salah satunya adalah memperoleh laba/keuntungan, hal itu jelas diatur pada PP 54 Tahun 2017, yakni memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah; menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola pemsahaan yang baik; dan memperoleh laba dan/atau keuntungan,” jelasnya.

Karena itu, kata Ojat, pengunaan gedung negara oleh PT. ABM harus dikenakan biaya sewa. Selain itu, lanjut Ojat, penggunan barang milik daerah secara gratis itu melanggar ketentuan Pasal 1 angka 34 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 1 angka 26 Perda Banten No 1 Tahun 2019; dan ketentuan Pasal 152 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 36 Perda Banten Nomor 1 Tahun 2019.

“Ironisnya, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan Perda Banten No 1 Tahun 2019 justru dijadikan dasar dan dituangkan dalam perjanjian pinjam pakai tertanggal 1 Desember 2020 tersebut,” pungkas Ojat. (dam)

Back to top button