Nusantara

DPRD Banten Tuding Walikota Tangerang Asbun soal Status PKH

INDOPOSCO.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, Djajuli Abdilah, menyoroti pernyataan Walikota Tangerang Arief Wismansyah yang dinilai asal bunyi alais Asbun, terkait status pendamping PKH (Program Keluaga Harapan) di salah satu televisi swasta.

Menurut Dajuli, pernyataan Arief kurang tepat dan kurang hati-hati, sehingga menimbulkan salah paham, bahkan mengarah ke fitnah di tengah masyarakat yang kini sedang menghadaai wabah Covid-19.

“Diakui, PKH adalah program pemerintah pusat.Namun, bukan berarti pemerintah daerah sama sekali tidak terlibat atau dilibatkan. Justru, Pemerintah daerah bertanggungjawab untuk melakukan edukasi dan sosialisasi terhadap pendamping PKH atau pendamping sosial terkait,” tujar Djujuli,Sabtu (31/7/2021).

Apalagi kata Djajuli, petugas kecamatan dan kelurahan adalah bagian dari yang terpisakan dari kewenganan pemkot Tangerang.” Edukasi yang dimaksud tidak sebatas menjelaskan mengenai kebijakan PKH, tetapi juga tata cara penyampaian pengaduan.Bahkan, Walikota bertanggungjawab melaksanakan pemantauan dan pelaksanaan pemberian bantuan, menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat, serta menyediakan pendamping atau aparat setempat untuk membantu proses sosialisasi dan verifikasi penerima bantuan,” tutut politisi partai Demokrat ini.

Ia sangat menyayangkan sikap Arief yang terkesan mengelak dan cuci tangan atas temuan kasus pungli di lapangan. “Lagi pula penyaluran program yang disidak oleh Menteri Sosial Tri Rismaharani , bukan hanya PKH melainkan juga Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Pangan/BPNT. “Temuan atas dugaan kasus penyalahgunaan di lapangan juga bukan hanya PKH melainkan semua jenis bantuan yang disebutkan itu, termasuk BST dan BPNT,” cetusnya.

Djajuli menudung, Walikota Tangerang tidak memahami apa saja jenis-jenis bantuan yang disalurkan pemerintah pusat beserta nominal masing-masing ke Kota Tangerang.” Sayangnya, nominal bantuan yang disebut Rp 300 ribu dan beras 10 kilogram, di mana penyalurannya melalui Kantor Pos. Padahal, itu jelas bukanlah jenis bantuan PKH,dan lebih tepatnya itu adalah Bantuan Sosial Tunai (BST) yang disalurkan khusus untuk menanggulangi dampak Covid-19,” katanya.

Apalagi, pendampingan dan melaksanakan juga bukan pendamping PKH, melainkan dari TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) dan PSM (Pekerja Sosial Masyarakat).” Hal ini menunjukkan Wali Kota Asbun dan kurang hati-hati dalam memberikan pernyataan,” tudingnya.

Sebelumnya,dalam acara talk show di salah satu stasiun televisi swasta, Walikota Tangerang, Arief Wismansyah mengaku, pemerintah daerah tidak dilibatkan mengoordinasikan pendamping dalam memberikan undangan pencairan bantuan jelas salah arah.

Arief juga menyinggung, adanya pendamping PKH yang diduga melakukan pemotongan nilai bantuan sebesar Rp 50 ribu. Pernyataan itu disampaikan menanggapi viralnya temuan Menteri Sosial Tri Rismaharini saat melakukan sidak di sejumlah titik di Kota Tangerang. (yas)

Back to top button