Nusantara

PPKM di Banda Aceh Diperpanjang, Operasional Tempat Usaha Tutup Pukul 22.00 WIB

INDOPOSCO.ID – Kota Banda Aceh, Aceh kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dengan demikian, waktu operasional tempat usaha hanya diizinkan sampai dengan pukul 22.00 WIB.

“Setelah Instruksi Wali Kota Nomor 10 yang telah keluar sebelumnya, maka akan kita perbaharui sebagai pedoman pelaksanaan PPKM,” kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman di Banda Aceh, Kamis (29/7/2021).

Perpanjangan PPKM itu sebagai tindak lanjut Instruksi Mendagri No 26/2021 tentang PPKM level 3, 2, dan 1 serta Instruksi Gubernur Aceh nNomor 15/2021 tentang perpanjangan PPKM.

Wali Kota mengatakan, semua perubahan dari aturan PPKM sebelumnya merupakan hasil kesepakatan bersama forkopimda setelah memerhatikan kearifan lokal dan kekinian sebagaimana diatur dalam instruksi gubernur.

”Banda Aceh saat ini termasuk dalam PPKM level 3, sama dengan 13 kabupaten/kota lainnya di Aceh. Sementara selebihnya berada dalam PPKM level 2,” ujarnya.

Bahkan, kata Aminullah, peraturan terbaru ini sudah ada beberapa kelonggaran jika dibandingkan dengan PPKM level 4. Sementara untuk zonasi, sekarang sudah berada dalam zona oranye.

”Seperti batas waktu operasional tempat usaha, warung kopi, restoran, pusat perbelanjaan, kalau dulu jam 21.00 WIB, ke depan akan kita izinkan buka sampai dengan jam 22.00 WIB,” jelasnya dikutip Antara.

Kemudian, lanjut dia, terkait aktivitas keagamaan di rumah ibadah, sampai saat ini masih mengacu pada instruksi wali kota sebelumnya dengan memerhatikan kearifan lokal dan isu kekinian. “Aktivitas di masjid, mushala, dan tempat ibadah lain tidak kita batasi. Tentunya dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 yang ketat,” katanya.

Aminullah menambahkan, dengan persetujuan forkopimda kegiatan di perhotelan juga akan diperlonggar, di antaranya mengenai pergelaran rapat, seminar atau pelatihan sejenisnya. ”Seminar atau rapat dibolehkan dengan syarat peserta wajib menunjukkan kartu vaksinasi, dites swab terlebih dahulu, dan prokes yang ketat. Jumlah peserta juga dibatasi, serta memiliki izin dari Satgas Covid-19,” tandasnya.

Selanjutnya, untuk sektor pendidikan, berdasarkan instruksi gubernur Aceh memang pelaksanaannya diutamakan secara daring. Tetapi juga bisa digelar secara tatap muka dengan metode pembagian dua sampai empat shift. “Menjawab harapan masyarakat, kita upayakan secara luring atau tatap muka. Untuk itu saya minta Disdikbub agar segera membuat aturan teknisnya,” ujar Aminullah. (aro)

Back to top button