Nusantara

Saling Klaim Lahan SDN I Paburaan Milik Pemkab Lebak

INDOPOSCO.ID – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak menguasai lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Pabuaran, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, Kamis (29/7).

Penguasaan dilakukan dengan mematok batas lahan yang diklaim aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak. Turut menyaksikan perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan, Inspektorat, Dinas Pendidikan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepala Desa Setempat.

Lahan tersebut sebelumnya dibeli oleh Asep Komar Hidayat, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lebak. Kemudian lahan yang dibeli dibuatkan pondasi oleh Asep itu berbatasan langsung dengan tembok sekolah.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPKAD Lebak, Halson Nainggolan mengatakan, penguasaan aset daerah dan pematokan batas lahan ini merupakan keputusan rapat internal antara BPKAD, BPN, Kejaksaan, Inspektorat, Satpol PP dan Dinas Pendidikan.

“Langkah ini untuk mengamankan aset milik pemerintah yang sebelumnya telah diklaim, bahkan diserobot oleh pemilik lahan yang ada disebelah sekolah,” ungkap Halson kepada INDOPOSCO, Kanis (29/7/2021).

Dikatakan Halson, patok yang dipasang ini, lanjtnya, resmi milik pemeirintah, jika nanti ada yang memindahkan atau mencabutnya, Halson memastikan yang bersangkutan akan berurusan dengan hukum.

“Kita tidak melibatkan orang yang mengklaim lahan sekolah ini. Jika tidak terima, silakan ajukan keberatan sesuai prosedur atau melaporkannya kita kepada pihak berwajib dan kita siap menghadapi, karena kita jelas sudah memiliki dokumen kepemilikan lahan yang sah dan lengkap, yakni seetipikat tanah,” terangnya.

Untuk menghindari kasus serupa dilain tempat, pihaknya akan menginventarisir semua aset milik Pemkab. Mulai dari lahan, gedung sampai dengan jalan. Nantinya sambung Halson, aset yang telah didata akan dilengkapi dokumen kepemilikannya.

“Hal ini untuk menghindari sengketa dengan masyarakat, untuk data asetnya saya kurang tahu persis, silahkan ke kantor, karena ini menyangkut data, kita harus valid menyampaikannya,” paparnya.

Halson mengaku, dia juga telah melakukan somasi terhadap warga yang menyerobot lahan SDN 1 Pabuaran.

“Kami minta agar yang bersangkutan mencabut tiang besi dan membongkar pondasi yang dia bangun, karena pondasi tersebut masuk pada lahan Aset pemkab,” tegasnya.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lebak, Wawan Ruswandi menambahkan, masalah sengketa lahan ini sudah selesai dan sudah ditangani pemkab Lebak langsung melalui BPKAD.

“Saya akan instruksikan agar sekolah memagar batas lahan sekolah ini yang sudah dipatok secara resmi oleh pemerintah,” ucap Wawan.

Sementara itu, Asep Komar Hidayat, pembeli lahan tersebut mengatakan, pihaknya bersedia menyerahkan tanah yang diklaim aset milik pemkab tersebut. Asalkan, lanjutnya, Pemkab Lebak dapat membuktikan jika tanah yang sekarang dibangun pondasi itu benar-benar aset milik pemkab.

”Silahkan diukur kembali berdasarkan gambar yang dan surat ukur yang ada di sertipikat.Jika itu memang lahan masuk milik pemkab, silahkan saja diambil kembali,” ujarnya. (yas)

Back to top button