JPU Tuntut Hukuman Mati Dua Terdakwa Pembunuh Sadis di Aceh Timur

INDOPOSCO.ID – M Rizal (39) dan Rabusah (46), dua terdakwa pembunuh sadis yang menewaskan ibu dan anak dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
Terdakwa M Rizal terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 76 D UU No 23/2002 tentang perlindungan anak. Sedangkan terdakwa Rabusah melanggar Pasal 340 KUHP dan pembunuhan Pasal 338 KUHP.
”Pasal yang dilanggar masing-masing terdakwa berbeda, karena terdakwa M Rizal Sitorus (membunuh, red) si anak. Dan mereka melakukan pembunuhan dalam peristiwa yang sama,” ujar JPU Harry Arfhan saat membacakan tuntutan pada persidangan di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Selasa (27/7/2021) dikutip Antara.
Harry didampingi JPU M. Iqbal Zakwan membacakan tuntutan dalam sidang yang berlangsung secara daring atau virtual dengan majelis hakim diketuai Khalid serta didampingi Ike Ari Kesuma dan Reza Bastira Siregar masing-masing sebagai hakim anggota.
Kedua terdakwa merupakan warga Simpang Jernih Aceh Timur. Mereka mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi, Aceh Timur, tempat mereka selama ini ditahan.
Selesai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan. Majelis hakim melanjutkan persidangan pekan dengan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan kedua terdakwa.
Sebelumnya, korban Siti Fatimah (56) dan anak gadisnya Nadatul Afraa (16) ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan di bawah tempat tidur rumah mereka di Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur, Senin (15/2/2021) pukul 14.00 WIB. (aro)