KAI Cirebon Batal Berangkatkan 828 Penumpang

INDOPOSCO.ID – Sebanyak 828 calon penumpang kereta api di wilayah Daop 3 Cirebon, Jawa Barat, batal berangkat sebab tidak memenuhi persyaratan yang didetetapkan untuk pengguna jasa selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Dari tanggal 3-25 Juli 2021 terdapat 828 calon penumpang yang dibatalkan keberangkatannya, karena tidak memenuhi persyaratan,” tutur Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon Suprapto di Cirebon, Selasa.
Beliau menjelaskan pada masa PPKM persyaratan aturan kesehatan ketat yang wajib dipenuhi oleh calon penumpang di antara lain surat bebas Covid-19 berupa hasil negatif dari tes PCR berlaku 2×24 jam, ataupun tes antigen berlaku selama 1×24 jam.
Selain itu juga wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19, minimal tahap pertama. Namun dikarenakan adanya persyaratan yang kurang, maka 828 calon penumpang terpaksa dibatalkan untuk tiket perjalanannya.
“Bila ada pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan protokol kesehatan tersebut, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dengan kereta api,” ucapnya.
Suprapto mengatakan untuk biaya tiket para calon penumpang yang dibatalkan perjalanannya dikembalikan 100 persen.
Tidak hanya itu selama pemberlakuan PPKM berlangsung, jumlah penumpang kereta di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon terus menunjukkan tren penurunan, rata-rata jumlahnya dari tanggal 3 hingga 26 Juli 2021 hanya mencapai 250 – 300 penumpang per hari.
“Sedangkan apabila dibanding dengan kondisi normal pada masa pandemi, jumlah penumpang rata- rata mencapai antara 2.500 – 3.000 penumpang per harinya,” tuturnya. (mg2)