Semen Padang Hospital Jadi Rumah Sakit Khusus Kecelakaan Kerja

INDOPOSCO.ID – Semen Padang Hospital (SPH) terpilih sebagai Rumah Sakit Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang digandeng BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek untuk melayani pasien kecelakaan kerja.
Kepala Pemasaran, Humas dan Umum SPH Yosrida Risman menuturkan PLKK merupakan fasilitas pelayanan kesehatan berupa klinik, puskesmas, balai pengobatan, praktik dokter bersama, dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BP Jamsostek dalam memberikan pelayanan kesehatan pada kecelakaan kerja dan atau penyakit akibat kerja.
“Keberadaan PLKK secara administrasi dinilai memudahkan peserta. Mereka yang mengalami kecelakaan kerja tak perlu menunda berobat karena tak punya uang atau malah berobat ke pengobatan alternatif. Mereka dapat langsung menuju SPH untuk pengobatan,” kata Yusrida seperti dikutip Antara, Minggu (27/6/2021).
Akses PLKK merupakan manfaat jaminan kecelakaan kerja. Jaminan ini berbentuk uang tunai dan atau pelayanan kesehatan yang diberikan ketika karyawan mengalami kecelakaan kerja atau sakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Uang tersebut diberikan sebagai kompensasi dan rehabilitasi karyawan, setelah mendapat kecelakaan kerja mulai dari berangkat hingga pulang dari kantor atau tempat kerja. Uang tersebut berasal dari iuran atau premi yang dibayarkan oleh perusahaan dan dikelola oleh BP Jamsostek. Pencairan atau klaimnya juga akan dilayani oleh Badan Penyelenggara Jamsostek.
Peserta yang mengakses PLKK tidak akan mengeluarkan biaya rumah sakit sepeser pun. Biaya pengobatan kecelakaan kerja akan ditanggung sepenuhnya sampai sembuh dan sampai kembali bekerja. Sifat program jaminan kecelakaan kerja di BP Jamsostek adalah tak terbatas batas sampai dokter menyatakan sembuh.
Yosrida menjelaskan SPH telah menjadi mitra PLKK BP Jamsostek sejak lima tahun yang lalu. Melalui kerja sama tersebut, tak jarang SPH menjadi perwakilan BP Jamsostek Padang untuk PLKK Award, yakni ajang bergengsi yang diselenggarakan oleh BP Jamsostek untuk mitra yang memiliki penilaian yang bagus. Selain itu, SPH juga menjadi salah satu Rumah Sakit Trauma Center (RSTC), yakni rumah sakit untuk melayani pasien kecelakaan saat bekerja.
“Sebenarnya tidak jauh berbeda dengan rumah sakit pada umumnya. Namun, bedanya adalah Rumah Sakit Trauma Center memiliki layanan kerja sama dengan BP Jamsostek. Fokusnya melayani para pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau mengalami sakit karena bekerja,” katanya.
Program ini banyak membantu para pekerja yang tergabung di dalam layanan ini. Program ini memberikan penanganan yang cepat kepada mereka yang mengalami kecelakaan atau penyakit akibat bekerja. Selain itu, kecelakaan lain, seperti kecelakaan saat sedang melakukan perjalanan ke tempat kerja atau sebaliknya.
Sebagai mitra PLKK BP Jamsostek, SPH memiliki target yakni seluruh peserta BP Jamsostek baik dari perusahaan maupun pribadi dapat melakukan layanan kecelakaan kerja di SPH. Hal itu agar pasien bisa mendapatkan pelayanan yang maksimal dari SPH. “Kami berharap melalui kerja sama ini, dapat menjadi brand awareness tambahan bagi SPH dalam mengenalkan produk layanan kami,” katanya pula. (wib)