43 Aparat Aceh Barat Daya Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Studi Aparatur Desa

INDOPOSCO.ID – Kejari Aceh Barat Daya memeriksa sebanyak 43 saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan studi banding tuha peut (aparatur desa) ke Sumatera Barat menggunakan dana desa sebesar Rp1,5 miliar.
“Penyidik telah memeriksa 43 saksi dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana desa untuk studi banding tuha peut se-Kabupaten Aceh Barat Daya tahun 2024 ke Sumatera Barat,” kata Kepala Kejari Aceh Barat Day, Bima Yudha Asmara seperti dilansir Antar, Rabu (17/9/2025).
Adapun 43 saksi yang telah diperiksa tersebut terdiri dari unsur keuchik (kepala desa), camat, tuha peut, pejabat DPMP4, penyelenggara, serta mantan Sekda Aceh Barat Daya hingga eks Pj Bupati.
Sebagai informasi, Kejari Abdya telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi dana desa ini ke penyidikan sejak 2 Juli 2025.
Sebelumnya, dari 152 desa di Kabupaten Abdya, sebanyak 147 desa mengikutsertakan tuha peut dalam kegiatan studi banding ke Sumatera Barat dengan alokasi anggaran Rp10 juta per desa.
Penggunaan anggaran tersebut diduga tidak sesuai dengan asas manfaat dan efisiensi, serta terindikasi adanya gratifikasi terselubung yang melibatkan pihak ketiga secara berulang.
Kejaksaan telah menemukan dua alat bukti dan sedang menunggu proses penghitungan kerugian keuangan negara, sehingga kemudian dapat ditetapkan tersangkanya.
Dirinya menyampaikan, hingga saat ini proses penyidikan masih berlangsung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh sedang melakukan perhitungan kerugian negaranya.
“Penyidik berkomitmen menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada kepentingan pribadi dalam penanganan kasus ini,” demikian Bima Yudha Asmara. (wib)