Kejati Banten Masih Kalkulasi Kerugian Negara dari Kasus Hibah Ponpes

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten masih melakukan penghitungan kerugian negara dari kasus hibah Pondok Pesantren (Ponpes) yang diduga dipotong oleh segelintir oknum.
Kepala Kejati (Kajati) Banten Asep Nana Mulyana mengatakan, tim penyidik masih melakukan pemberkasan untuk menghitung kerugian negara dari kasus hibah Ponpes yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2018 dan 2020.
“Sekarang dalam lagi pemberkasan dan kami sekaligus lagi perhitungan tentang kerugian-kerugian negara,” katanya kepada Indoposco.id, Jumat (25/6/2021).
Namun, pihaknya tidak dapat memastikan target waktu dari perhitungan tersebut. Mengingat, pemberkasan perkara untuk materi persidangan dari tersangka belum selesai. “Secepat mungkin ya (akan diumukan, red),” ungkapnya.
Kajati juga meminta kepada publik untuk mengawasi dan mengoreksi kinerja tim penyidik. Agar penegakan hukum di Banten berjalan dengan baik. “Jadi jalan terus mas, tolong kami juga dikoreksi, kami diawasi terus, kami terus monitor biar bisa bekerja lebih baik lagi,” tuturnya.
Diketahui, kasus dugaan pemotongan pada dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Es dari swasta, AS pengurus Ponpes, AG pegawai honorer di Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra), IS mantan Kabiro Kesra Banten dan T sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). (son)