JPMI Bakal Lengkapi Berkas Kasus Hibah Ponpes di Banten ke KPK

INDOPOSCO.ID – Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI) akan mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (3/5/2021) untuk melengkapi berkas laporan kasus dugaan korupsi hibah untuk pondok pesantren (Ponpes) 2020 senilai Rp117 miliar.
“Kami diminta oleh KPK untuk datang kembali pada Senin (3/5/2021) dalam rangka melengkapi berkas laporan yang telah kami sampaikan pada Rabu (28/4/2021) lalu. Jadi kami berkomunikasi terus dengan pihak KPK untuk menindaklanjuti kasus dugaan pemotongan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk Ponpes pada 2020 tersebut,” ujar Koordinator Presidium JPMI Deni Iskandar ketika dihubungi INDOPOSCO.ID, Minggu (2/5/2021).
Untuk diketahui, Gubernur Banten Wahidin Halim secara resmi telah dilaporkan ke KPK oleh JPMI, terkait kasus dugaan korupsi pemotongan dana hibah untuk Ponpes pada 2020.
Tidak hanya Wahidin Halim tetapi juga Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Al Muktabar dan Kepala Badan Pengelola Anggaran dan Aset Daerah (BPKAD) Banten Rina Dewiyanti, juga dilaporkan ke KPK dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Ponpes yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banten 2020 yang saat ini tengah menjadi sorotan publik.
Deni menegaskan, sebagai warga Banten pihaknya memiliki hak untuk melaporkan kasus dugaan korupsi hibah Ponpes ke KPK, kendati kasus tersebut sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggu (Kejati) Banten.
“Saya tahu kasus ini sedang ditangani ke Kejati Banten. Kenapa saya laporkan ke KPK, karena saya menilai bahwa kasus ini pasti ada aktor intelektualnya, tidak mungkin hanya ‘ecek-ecek’ yang terlibat. Tidak hanya itu, secara nominal, kasus ini diduga merugikan negara bisa mencapai puluhan miliar rupiah. Karena itu, perlu ditangani oleh KPK, karena lembaga antirasuah tersebut memiliki kewenangan untuk menangani kasus besar seperti ini,” ujarnya.
Terkait adanya tuduhan bahwa JPMI telah melakukan pencemaran nama baik dan memfitnah Gubernur Banten Wahidin Halim, Deni meresponsnya dengan santai.
“Tidak masuk logika saya kalau ada yang menuduh telah melakukan pencemaran nama baik Gubernur Banten Wahidin Halim. Di mana letak pencemaran nama baiknya. Saya melaporkan kasus ini ke KPK, dan itu hak saya sebagai warga Banten. Saya menggunakan jalur hukum yang formal dan itu hak hukum saya sebagai warga negara dan sebagai warga Banten, yang dilindungi dan dijamin konstitusi. Tidak ada undang-undang dan peraturan yang saya langgar,” tegasnya.
Menurut Deni, pihaknya melaporkan Gubernur Banten Wahidin Halim ke KPK, karena sebagai kepala daerah harus bertanggung jawab terhadap kebijakan yang telah dikeluarkan dalam hal ini pemberian dana hibah ke Ponpes.
Deni menduga kuat, Wahidin Halim selaku kepala daerah mempunyai andil besar dalam persoalan ini. “Bagi saya, kalau hari ini gubernur bicara di publik soal ini, dengan seolah-olah tidak tahu-menahu, dan kecewa. Sebenarnya itu secara tidak langsung, Gubernur Wahidin Halim sudah mempermalukan dirinya sendiri,” katanya.
Bagaimanapun, lanjut Deni, persoalan penyaluran hibah Ponpes ini ada tanda tangan Wahidin Halim. Tanpa ada tanda tangan Wahidin Halim selaku Gubernur Banten tidak akan ada program itu.
“Jadi kami berharap, dengan turunnya KPK ke Banten, bisa mengusut dan menangkap pemain intinya. Karena di balik ini semua, ada aktor intelektual, dan kami percaya KPK bisa mengurai hal tersebut,” tandasnya.
Deni juga membantah tuduhan memiliki hubungan dekat dengan para tersangka kasus dana hibah Ponpes tersebut. “Benar saya lahir di Pandeglang, dan besar di Kota Tangerang Selatan. Tapi saya perlu tegaskan, saya tidak mengenal dengan para tersangka kasus dana hibah tersebut. Motif saya melaporkan kasus ini ke KPK, lebih karena rasa keprihatinan saya terhadap kondisi Banten seperti ini. Saya tidak mau kasus ini hanya berhenti di orang-orang kecil saja yang diusut, sedangkan aktor intelektualnya dibiarkan begitu saja. Saya berharap KPK turun tangan menangani kasus ini, sehingga semuanya menjadi terang-benderang tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim merasa kesal dengan pelaku yang diduga memotong dana bantuan untuk pengembangan ponpes. Dia mendukung upaya Kejati Banten untuk mengusut secara tuntas, agar kasus korupsi dana hibah ponpes dapat terungkap.
Wahidin mengatakan, Banten di bawah kepemimpinannya sangat berkomitmen memberantas korupsi di tanah para jawara. Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi Banten sudah menetapkan satu orang tersangka, yakni ES (36) dalam kasus dugaan korupsi dana hibah bantuan untuk pondok pesantren 2020 senilai Rp117 miliar. (dam)