Nusantara

Kejati Banten Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pemotongan Dana Hibah Ponpes

INDOPOSCO.ID – Satu tersangka atas dugaan pemotongan dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Saat ini, tersangka ditihan di rutan Serang.

Tersangka ES yang merupakan warga Pandeglang ditetapkan tersangka setelah penyidik memiliki dua alt bukti yang cukup. Pihak swasta itu diduga melakukan pemotongan dana hibah setelah Rp15 juta hingga Rp20 juta per-Ponpes.

“Jumlahnya bervariasi. Bahkan ada Ponpes yang mengaku mendapatkan dana yang di luar seharusnya dapat. Misalnya saya menerima bantuan dan saya berikan lagi. Bervariasi ada Rp20 juta, Rp15 juta. Bantuan Ponpes kan ada Rp40 juta jadi setengahnya. Awalnya ingin perencanaan bangun Ponpes nggak terlaksana karena disunat,” kata Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana, Jumat (16/4/2021).

Asep menjelaskan, bantuan hibah itu dipotong setelah dananya cair melalui rekening Ponpes. Kemudian, ES meminta jatah kepada pihak Ponpes yang menerima. Jumalh kerugian negara dan Ponpes yang sudah disunat masih dalam penegmbangan.

“Perannya memotong, kami tidak akan menyebutkan jabatan yang bersangkutan, tapi memang mengakui dengan alat bukti yang cukup memotong,” jelasnya.

Untuk sementara, kasus yang sedang di dalami pemotongan dana hibah Ponpes bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bantan tahun anggaran 2020 sebesar Rp171 miliar.

Ada dua dugaan yang sedang diselidiki Kejati Banten yakni dugaan pemotongan dana hibah dan dugaan Ponpes fiktif.

Kajati menegaskan, serius menangani kasus ini karena berkaitan dengan moral Provinsi Banten yang religius. Tidak menutup kemungkinan akan ada terangka baru dari kasus tersebut.

“Insyaallah (kemungkinan ada tersangka lagi). Karena sangat banyak dan kami sudah meminta tiap Ponpes. Pertama ada dugaan pesantren fiktif, seolah dapat bantuan dan pesantren tak pernah ada. Kedua modusnya, penyaluran lewat rekening tapi begitu sudah sampai cair masuk ke rekening pondok tapi dimnta kembali, di potong,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Herbon Siahaan menambahkan, tersangka saat ini ditahan di rutan Serang selama 20 hari. Tersangka ES merupakan swasta dan berdomisili di Kabupaten Pandeglang.

“Ponpes yang sudah diperiksa 21, tapi maih ada lagi yang akan diperiksa. Tersangka ditahan rutan Serang. Di tahan selam 20 hari ke depan dari tanggal 15 April sampai 4 Mei,” paparnya. (son)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button