Larangan Mudik, PT ASDP Ferry Hentikan Jual Tiket Online

INDOPOSCO.ID – PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Cabang Utama Merak, menutup atau menghentikan penjualan tiket online pada tanggal 6-17 Mei 2021 dari Pelabuhan Merak ke Bakauheni, Lampung. Ini dilakukan sebagai bentuk dukungan dan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang melarang mudik pada Lebaran 2021.
Keputusan ini tertuang dalam surat Nomor AP.201/I/3/BPTD-Banten/2021 yang ditandatangani oleh Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten, Endi Suprasetio, pada 2 April 2021.
Penutupan penjualan tiket online itu berlaku bagi pejalan kaki dan kendaraan golongan I, II, III, IVa, Va, dan VIa.
Keputusan tersebut menindaklanjuti surat edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor: SE 25 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Covid-19.
General Manager (GM) PT ASDP Indonesia Ferry (Cabang Utama Merak, Hasan Lessy mengatakan, kebijakan ini sesuai keputusan pemerintah pusat yang melarang mudik Lebaran tahun ini.
“Kebijakan ini untuk mencegah masyarakat yang melakukan mudik Lebaran. Karena itu , PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak tidak melayani penyeberangan orang pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021,” kata Hasan Lessy, Rabu (7/4/2021).
Hassan Lessy menjelaskan, berdasarkan hasil rapat antara PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak dengan Polda Banten, disepakati akan dilakukan penyekatan dan pelarangan menyeberang di Pelabuhan Merak bagi yang ingin ke Pelabuhan Bakauheni.
“Selama arus mudik Lebaran 2021, kami tidak melayani penyeberangan pejalan kaki, pemotor, dan kendaraan pribadi,” ujarnya. (dam)