Nusantara

Ada-ada Saja, Narapidana Selundupkan Sabu di Cilok

INDOPOSCO.ID – Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung menggagalkan penyelundupan 6 (enam) bungkus plastik barang terlarang narkotika jenis sabu, Selasa (30/3/2021).

Menurut Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung, Faozul Ansori, petugas melakukan penggeledahan barang Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung mendapati yang diduga narkotika jenis Sabu yang diselundupkan oleh pengantar barang a.n Jono Juwono di dalam kemasan makanan olahan “Cok”. Jono akan menitipkan barang untuk Heri Nurherdianto yang menghuni kamar Charlie 4 melalui layanan kunjungan.

Petugas kemudian mengamankan Jono berikut barang bukti 6 (enam) bungkus plastik yang diduga narkotika jenis sabu dan melaksanakan razia / penggeledahan pada kamar hunian Charlie 4 dan Charlie 6.

Dalam razia / penggeledahan kamar hunian tersebut, petugas menyita beberapa benda/barang larangan seperti Hp 2 dan charger HP 2 buah, headset 2 buah, Wifi 1 buah, terminal listrik rakitan 1 buah, kabel Rakitan 2 buah, kabel Charger 1 buah, isi Cutter 1 buah, jumper 1 buah, baterai HP 1 buah, batu 1 buah, korek api 2 buah, Sim Card 1buah, alat cukur kumis 1 buah, seng 1 buah, besi batangan 2 buah, alat hisap Sabu 2 buah, pipet buatan 1 buah, plastik Clip 5 buah dan kunci L 1 buah.

“Kami telah melakukan koordinasi dengan Polresta Bandung untuk penyelidikan lebih lanjut terkait tindak pidana narkotika,” tuturnya. (gin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button