Nusantara

Pemerhati Hukum Tuding Proyek PL di Dinkes Banten Berpotensi Langgar Hukum

INDOPOSCO.ID – Kasus proyek pengadaan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) di Dinas Kesehatan Provinsi Banten untuk Rumah Sakit Malingping, Kabupaten Lebak senilai Rp2,5 miliar dengan metode Penunjuikan Langsung (PL) dengan dalih atas arahan dari BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) terus bergulir.p

Pemerhati hukum Daddy Hartadi angkat bicara terkait kasus yang sempat viral tersebut. Kepada INDOPOSCO, Daddy mengatakan, secara hukum pengadaan SIMRS senilai Rp2,5 miliar dengan metode PL tersebut memang berpotensi menjadi pelanggaran hukum jika ada masyarakat yang melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Menurut Daddy, landasan hukum terkait penunjukan langsung pengadaan barang, dan jasa mengatur beberapa hal yang mengecualikan dilakukannya penunjukan langsung pada paket pengadaan barang dan jasa dengan nilai di atas Rp200 juta.

Ia memaparkan, Peraturan Presiden (Perpres) nomor 12 tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa, menjadi pijakan hukum dalam menjalankan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah. Pada norma pasal 32 ayat 5 pada Perpres ini diatur beberapa hal yang menjadi syarat bisa dilakukannya metode penunjukan langsung dengan nilai di atas 200 juta jika menuhi unsur keadaan tertentu. Dalam norma pasal 32 ayat 5 tersebut keadaan tertentu dijelaskan dalam huruf a sampai i.

“Kuasa pengguna anggaran harus bisa menjelaskan apakah penjelasan norma pasal 32 ayat 5, yang dijelaskan dalam huruf a sampi i apakah ada kesesuaian sehingga pengadaan SIMRS senilai 2,5 M itu bisa dikatakan sebagai keadaan tertentu. Sehingga bisa di lakukan penunjukan langsung,” ujarnya, Sabtu (6/3/2021) malam.

Pengacara muda yang juga Managing Partners di Kantor Hukum NZ dan Rekan ini menjelaskan, bunyi Huruf g dalam norma pasal 35 ayat 5 yang menjelaskan Barang Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang tender untuk mendapatkar, izin dari pemerintah.

Penjelasan dalam huruf g ini menurut Daddy harus bisa dibuktikan secara detil oleh kuasa pengguna anggaran apakah barang atau jasa tersebut memang betul-betul hanya dimiliki oleh satu pemegang hak paten sehingga dimasukan ke dalam keadaan tertentu untuk bisa dilakukan penunjukan langsung.

“Di sinilah potensi pelanggaran hukumnya, jika kemudian diketahui ada lebih dari 1 pemegang hak paten untuk mengadakan barang atau jasa tersebut, maka tidak ada alasan paket pengadaan SIMRS itu masuk ke dalam unsur keadaan tertentu yang bisa dilakukan metode penunjukan langsung dengan nilai pengadaan di atas 200 juta rupiah”, ungkapnya.

Ia menambahkan, penunjukan langsung dalam pengadaan SIMRS senilai Rp2,5 miliar ini akan membawa konsekuensi hukum, termasuk isu persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang larangan Monopoli dan persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sebagaimana diatur Pasal 22 UU No.5 Tahun 1999, dimana pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain dan/atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

“Masyarakat dan pihak yang dirugikan yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dapat melaporkan secara tertulis kepada Komisi pengawas persaingan usaha (KPPU). Nantinya pelaku usaha yang dilaporkan dapat diperiksa oleh KPPU,” cetusnya.

Metode Penunjukan Langsung dalam proses pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah, kata Daddy, pada prinsipnya diperbolehkan dan telah mempunyai payung hukum. Namun demikian, terdapat persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah pemberi kerja sebagaimana diatur dalam pasal 32 ayat 5 Perpres 12 tahun 2021, dan memperhatikan aspek-aspek persaingan usaha. (yas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button