Nusantara

ALIPP Soroti Proyek Penunjukan Langsung Rp2,5 Miliar di LPSE Banten

INDOPOSCO.ID – Proyek pengadaan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIM RS) untuk RS Malingping senilai Rp2,5 miliar, melalui metode penunjukan langsung (PL) yang terdapat dalam website Layanan Pengadaan secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mendapat sorotan dari berbagai kalangan.

Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP) mengatakan, paket kegiatan senilai Rp2,5 miliar sebenarnya harus dilaksanakan melalui metode lelang, tetapi anehnya di LPSE Banten terdaftar sebagai paket kegiatan PL.

“Pertengahan bulan lalu, publik Banten digegerkan dengan beredarnya berita tentang tercantumnya satu proyek pembangunan jalan Palima-Baros senilai Rp169 miliar dengan metode pengadaan PL di LPSE Pemprov Banten. Sekarang muncul lagi kegiatan lainnya senilai Rp2,5 miliar dijadikan kegiatan PL,” ujar Direktur Eksekutif ALIPP, Udaya Suhada, kepada INDOPOSCO.ID, Rabu (3/3/2021).

Menurut Uday perusahaan pengadaan SIMRS itu banyak. Ada SAMRS, Trustmedis, MIRSA, DTC Health dan lainnya. Situasinya juga tidak dalam keadaan darurat. Sehingga dapat dilakukan melalui tender untuk mendapatkan SIM-RS terbaik.

Uday meminta kepada Gubernur Banten Wahidin Halim untuk menghentikan sementara website LPSE Pemprov Banten. Hal ini perlu dilakukan untuk menuntaskan kejanggalan di LPSE Banten.

“Jika ini dibiarkan, maka akan ada keraguan bagi para pihak atas proses lelang/tender di lingkungan Pemprov Banten,” tegasnya.

Sudah Sesuai Perpres

Secara terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pamudji Hastuti menegaskan belanja software dan hardware pengembangan SIMRS senilai Rp2,5 miliar pada RSUD Malingping dengan cara penunjukan langsung atau PL sudah sesuai dengan aturan.

Dijelaskan, belanja pengembangan aplikasi melalui penunjukan langsung itu sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 38.

Ati menambahkan, metode penunjukan langsung pada belanja ini juga ditetapkan berdasarkan hasil review Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 8 Januari 2021.

“Hasil kesimpulan telaahan tersebut dijadikan sebagai dasar lebih lanjut dalam tahapan penandatanganan kontrak yang akan dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” tegasnya.

Sesuai dengan hasil review Satgas BPKP tersebut, maka dilakukan proses PL oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk PT Jasamedika Saranatama. Sebelum dilakukan tanda tangan kontrak oleh PPK, juga dilakukan telaah kembali terkait pemilihan metode penunjukan langsung ke Inspektorat selaku Wakil Kepala Satgas Akuntabilitas Keuangan Daerah pada tanggal 17 Februari 2021 dengan Surat Nomor 800/316/RSUD-MLP/II/2021. (dam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button