One Man Show, Kades di Bogor Jadi Tersangka Korupsi

INDOPOSCO.ID – Kepala Desa (Kades) Sukawangi Periode 2015-2020 Endro Hermawanto akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Endro diduga terlibat kasus korupsi bantuan rumah tidak layak huni (rutilahu).
Kepala Kejari Kabupaten Bogor Munaji mengatakan, dari 11 rutilahu, hanya empat yang terealisasi. Padahal total dana untuk bantuan rutilahu tersebut senilai Rp110 juta untuk dibagikan kepada 11 penerima secara tunai.
”Tapi, hanya dibagikan ke empat penerima atau senilai Rp40 juta, sehingga dikorupsi Rp70 juta,” ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Bogor, Kamis (25/2/2021).
Munaji mengatakan bahwa tersangka juga menilap uang dari lima kegiatan lain yang anggarannya bersumber dari dana desa dan bantuan keuangan (bankeu) provinsi pada 2019, dengan total kerugian negara senilai Rp900 juta.
Pertama, Endro meraup Rp287 juta dari proyek betonisasi jalan di Kampung Gombong yang pekerjaannya tak tuntas. Kedua, mendapat Rp300 juta dari proyek betonisasi jalan di Kampung Catang Malang yang sama sekali tak dikerjakan.
Ketiga, senilai Rp190 juta untuk betonisasi jalan di Kampung Sukahurip. Keempat senilai Rp67 juta dari total anggaran Rp217 juta untuk jalan di Sukahurip-Ciparingga.
Kelima, Endro menilap dana bantuan untuk badan usaha milik desa senilai Rp92 juta dari total Rp100 juta, sehingga yang disalurkan hanya Rp8 juta.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor Bambang Winarno menerangkan, hingga akhir masa jabatannya sebagai kepala desa, Endro tidak membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ). Sehingga, menggunakan anggaran tanpa membuat laporan fiktif penggunaannya.
“Tersangka tidak membuat LPJ, bingung karena one man show (bermain sendiri, red),” kata Bambang seperti dilansir Antara. (aro)