Penyebaran Covid-19 Terkendali, PPKM di Banten Diperluas

INDOPOSCO.ID – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Banten, dinilai terbukti mampu mengendalikan penyebaran Covid-19. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan terus memberlakukan PPKM bahkan akan diperluas agar Banten terbebas dari Covid-19.
Hal ini diungkapkan Gubernur Banten Wahidin Halim dalam konferensi pers yang digelar di Rumah Dinas Gubernur, Kota Serang, Selasa (23/2/2021).
Wahidin mengatakan saat ini Pemprov Banten, telah kembali menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro. PPKM berbasis mikro ini melibatkan perangkat pemerintahan di tingkat paling bawah, yakni RT/RW di bawah desa/kelurahan.
“PPKM berbasis mikro akan diperluas agar daerah yang zona oranye menjadi kuning dan tidak kembali ke zona merah. Sedangkan yang zona kuning menjadi zona hijau dan tidak kembali ke zona oranye,” katanya.
Wahidin mengungkapkan, wilayah Tangerang keluar dari zona risiko tinggi penularan Covid-19. Sebelumnya, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan masuk kategori zona risiko tinggi.
“Dan saat ini, Kabupaten Tangerang sudah masuk zona risiko sedang atau zona kuning,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan yang juga merupakan Juru Bicara Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti menjelaskan, bahwa berdasarkan data kasus konfirmasi Covid-19 di Banten per tanggal 23 Februari 2021 ini, ada sebanyak 34.872 kasus. Di mana, lanjut Ati Pramudji Hastuti, positif rate atau kasus aktif mencapai 9,4 persen, tingkat kesembuhan mencapai 87,9 persen, dan tingkat kematian sebesar 2,8 persen. (dam)