BNNP Banten Musnahkan 2,3 Kg Ganja dan Sabu

INDOPOSCO.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan narkotika jenis ganja dan sabu seberat 2,3 kilogram (kg). Rinciannya, ganja seberat 1,3 kg dan sabu seberat 1 kg.
Pemusnahan barang bukti ganja dan sabu tersebut dilakukan di halaman Kantor BNNP Banten, Kamis (18/2/2021). Ganja dan Sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan petugas BNNP Banten yang terjadi pada 13 dan 21 Januari 2021 lalu.
Untuk barang bukti berupa 6 pot tanaman ganja dan 1,3 kg ganja disita dari pelaku MR dan S. Sementara sabu 1 kilogram dari pelaku MS dan JL.
Informasi berawal dari Bea dan Cukai Banten, dan langsung ditindaklanjuti oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Cilegon bersama BNNP Banten.
Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Hendri Marpaung mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi akan ada pengiriman narkotika berjenis ganja dari Sumatera Utara ke Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
Berbekal informasi tersebut tim BNNP Banten langsung melakukan monitoring dengan jasa pengangkutan barang.
“Tersangka berinisial S berhasil kita tangkap dengan membawa ganja 1,3 kilogram. Tersangka S mengaku barang pesanan itu milik tersangka MR,” ujar Hendri.
Hendri mengatakan, tim akhirnya langsung menelusuri S bertemu dengan MR hingga ke kediamannya di Kota Cilegon.
“Sampai di rumahnya, ternyata MR kerap melakukan pemesanan via telepon atau media sosial Instagram,” ujarnya.
Bahkan, kata Hendri, petugas BNNP Banten dibuat terkejut dengan adanya tanaman ganja di rumah MR, yang telah berusia 6 bulan.
“Ternyata mereka juga bercocok tanam berjenis ganja dengan memakai pupuk biasa. Dengan ketelitian tim, terdapat 6 pot tanaman ganja, yang sudah ditanam 6 bulan, dan ada juga 3 bulan,” jelasnya.
Hendri mengungkapkan, tersangka S dan MR sudah 5 kali melakukan pengiriman ganja, dan telah panen satu kali dari tanaman ganja tersebut.
“Narkotika ganja ini pun didistribusikan di Kota Cilegon dan untuk pemakaian sendiri,” katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, dan pasal 111 ayat 2, Jo pasal 132 ayat 1, UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (dam)