KPU Akan Tetapkan Benyamin-Pilar Jadi Pasangan Terpilih di Tangsel

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan menetapkan pasangan calon Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pilkada serentak 2020. Hal itu dilakukan menyusul telah ditolaknya gugatan pasangan Muhammad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Kota Tangsel.
“Pascaputusan MK , KPU Tangsel dalam waktu paling lama lima hari, setelah menerima salinan putusan akan melaksanakan pleno terbuka untuk penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih,” ujar Ketua KPU Kota Tangsel, M. Taufiq MZ , Kamis (18/2/2021).
Taufiq mengatakan, KPU Tangsel telah menjadwalkan, Sabtu 20 Februari 2021, akan dilakukan rapat pleno terbuka penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pilkada Kota Tangsel 2020.
“Pleno penetapan pasangan wali kota dan wakil wali kota terpilih tersebut akan dilakukan di sebuah hotel di Kota Tangsel. KPU juga akan live streaming via YouTube dan laman KPU Tangsel,” kata Taufiq.
Setelah rapat pleno penetapan tersebut, Taufiq menjelaskan, pihak KPU Kota Tangsel akan menyampaikan surat keputusan dan permohonan pengesahan ke DPRD untuk selanjutnya diproses lebih lanjut ke gubernur Banten.
“Setelah penetapan kita sampaikan ke DPRD dan gubernur Banten untuk proses pelantikannya,” ujar Taufik.
Untuk diketahui, sebelumnya pasangan calon nomor urut 1 pada Pilkada Tangsel 2020, Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, mengajukan gugatan ke MK.
Muhamad-Saraswati memperkarakan proses Pilkada Tangsel yang sudah sampai tahap pleno rekapitulasi suara oleh KPU Tangsel, dengan dalil terjadi kecurangan terstruktur, sistematis dan masif. Pada pleno tersebut, KPU menetapkan paslon 3, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan memperoleh suara terbanyak.
Gugatan pasangan Muhammad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo ditolak MK karena tidak memenuhi ambang batas selisih suara.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/2/2021) menegaskan dilihat dari jumlah penduduk Tangerang Selatan sebanyak 1.294.343 jiwa, ambang batas yang berlaku adalah 0,5 persen dari suara sah.
Untuk itu, selisih suara antara pemohon dan pasangan peraih suara terbanyak tidak boleh lebih dari 2.879 suara. Sementara selisih suara pasangan Muhammad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dengan pasangan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan sebanyak 30.425 suara atau 5,28 persen.
“Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan perhomonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf d UU Nomor 10 Tahun 2016,” kata Enny Nurbaningsih. (dam)