Nusantara

Pilkada Pandeglang, MK Tolak Gugatan Thoni-Imat

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon dalam perkata gugatan hasil Pilkada Pandeglang 2020. Pihak pemohon dalam perkara gugatan Pilkada Pandeglang tersebut yakni Paslon Nomor Urut 2, Thoni Fathoni Mukson-Miftahul Tamamy (Thoni-Imat). ‎

Dalam putusan yang dibacakan oleh sembilan Hakim MK yang diketuai Anwar Usman menyatakan eksepsi termohon (KPU) Pandeglang tentang tenggang waktu pengajuan permohonan pihak pemohon melewati tenggang waktu adalah beralasan menurut hukum.

Selain itu, dalam putusan tersebut menyatakan ‎permohonan pemohon telah melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.

“MK memutuskan menolak permohonan pemohon, bahwa permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan,” kata Hakim MK, Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan dan ketetapan Sesi 1, Senin (15/2/2021).

Menanggapi putusan MK tersebut, Ketua KPU ‎Pandeglang, Ahmad Suja’i menyatakan syukur MK telah memutuskan sengketa Pilkada Pandeglang 2020 dengan seadil-adilnya. Dengan putusan tersebut menyatakan bahwa gugatan Pilkada Pandeglang 2020 ditolak.

“Putusan MK ini sudah memenuhi rasa keadilan, sehingga sidang perkara sengketa Pilkada Pandeglang dinyatakan selesai. Ya, putusannya permohonan pihak pemohon ditolak,” ujar Suja’i.

Sebelumnya, Ahmad Suja’i menyatakan Sengketa Pilkada Pandeglang 2020 sudah dua kali bersidang di Gedung MK RI.

Dengan ditolaknya gugatan pemohon terkait hasil Pilkada Pandeglang, maka pasangan incumbent (petahana) Irna Narulita-Tanto Warsono Arban (Irna-Tanto) akan ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Pandeglang terpilih periode 2021-2026. (dam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button