Nasional

Paslon 02 Ditolak, Ketua Relawan Pakuwojo: Saatnya Membangun Purworejo Bersama-sama

INDOPOSCO.ID – Ketua Relawan Perkumpulan Keluarga Besar Purworejo (Pakuwojo) Zainal Arifin mengucapkan selamat kepada pasangan calon (paslon) nomer 03 Agus Bastian-Yuli Hastuti.

“Selamat kepada bupati dan wakil bupati Purworejo terpilih, Bapak Agus Bastian dan Ibu Yuli Hastuti yang memenangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Zainal Arifin kepada wartawan, Senin (15/2/2021).

Kepada Paslon nomor 2 Kuswanto dan Kusnomo, masih ujar Zainal, agar legowo dan bersama-sama membangun Purworejo. Sehingga, ke depannya Purworejo bisa lebih baik.

“Paslon nomor 2 dan timnya, mari bersama-sama membangun Purworejo. Agar ke depannya Purworejo bisa jadi lebih baik,” ungkapnya.

Sebelumnya, MK telah membacakan penetapan sengketa Penetapan Hasil Pemilu Kepala Daerah (PHPKada) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah melalui daring, Senin (15/2/2021).
Dalam sidang pleno terbuka daring, pemohon, termohon, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dan pihak terkait yaitu paslon nomor 03 Agus Bastian-Yuli Hastuti dinyatakan hadir.

Melalui amar putusan perkara nomer 29/PHP.Bup XIX/2021, Majelis Hakim Konstitusi menyatakan, permohonan pemohon Paslon Kuswanto-Kusnomo tidak dapat diterima.

Majelis Hakim terdiri dari Anwar Usman (ketua merangkap anggota) dengan para anggota Aswanto, Wahidudin Adams, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Daniel Yusmic P, Arief Hidayat, Manahan Sitompul, Saldi Isra dan Panitera Pengganti (PP) Wilma Silalahi.

“Konklusi, berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan, Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kewenangan Mahkamah tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah berhak mengadili perkara a quo,” kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman. (ibs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button