Bea Cukai Tindak Berbagai Upaya Penyelundupan Narkotika di Penghujung 2020

INDOPOSCO.ID – Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Bea Cukai Tarakan dan Bea Cukai Jayapura menggagalkan berbagai upaya penyelundupan narkotika di masing-masing wilayah pengawasan jelang tutup tahun 2020.
Bea Cukai Tanjung Perak menggagalkan penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine/sabu sebanyak 13 kali dengan berat total barang bukti mencapai 48,40 kg.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Aris Sudarminto menjelaskan, bila asumsi pengguna narkoba menggunakan rata-rata 0,2 gram tiap orang, maka jumlah tegahan ini mampu menyelamatkan lebih dari 242 ribu masyarakat Indonesia.
“Selama 2020, dari total 13 kasus penindakan 10 diantaranya dengan barang bukti 41,598 kg sabu proses hukumnya telah kami serahkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, untuk ditindaklanjuti dan tentunya mari kita kuatkan sinergitas dalam memerangi narkoba,” terang Aris, belum lama ini.
Menurut Aris, modus penyelundupan narkotika yang digunakan para penyelundup lebih variatif, total ada sembilan modus yang berhasil diungkap, mulai dari modus lama seperti disembunyikan dalam kaleng cat/compound hingga modus baru seperti disembunyikan dalam sereal, power bank, mainan anak hingga dispenser.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pelabuhan Tanjung Perak Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ganis Setyaningrum mengungkapkan, keberhasilan ini merupakan bentuk sinergi apik yang selama ini telah dirajut bersama Bea Cukai Tanjung Perak, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan instansi lain di Pelabuhan Tanjung Perak.
“Di tahun depan tentu saja modus akan terus berganti dan lebih variatif lagi, hal ini menjadi tantangan bagi tim untuk terus bekerja keras dan terus melakukan yang terbaik dalam mengawasi masuknya barang-barang terlarang yang masuk ke Indonesia,” ungkapnya.
Selain itu, Bea Cukai Tarakan, bersinergi bersama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine dari Malaysia di Perairan Tarakan, di Dermaga Tengkayu II pada Sabtu (5/12/2020).
Dari penindakan narkotika tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah tas hitam yang berisi sabu sejumlah dua paket dengan berat kurang lebih 2.000 gram berbentuk serbuk kristal dengan kemasan teh.
Kemudian, Bea Cukai Jayapura dan Satgas Pamtas Yonif MR 413/Bremoro berhasil menggagalkan pemasukan narkotika jenis mariyuana/ganja di Kampung Mosso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Kamis (31/12/2020).
Kepala Kantor Bea Cukai Jayapura, Albert Simo menyampaikan, narkotika tersebut diselundupkan dalam tas berisi lima paket ganja dengan total 220 gram ganja.
“Dalam sinergi antara Bea Cukai Jayapura dan Satgas Pamtas Yonif MR 413/Bremoro selama tahun 2020 ini telah berhasil mengamankan narkotika jenis ganja eberat 1,5kg yang seluruhnya berasal dari perbatasan RI-PNG,” ungkap Albert.
Menurutnya, hal ini mengindikasikan bahwa tingkat penyelundupan narkotika cukup signifikan di perbatasan sehingga membutuhkan pengawasan ekstra dan sinergi antar instansi mutlak diperlukan untuk meningkatkan efektifitas pengawasan. (*)