Ombudsman Banten Soroti Pengurukan Aliran Anak Sungai Kronjo yang Rugikan Petambak dan Petani

INDOPOSCO.ID – Ombudsman RI melakukan tinjauan lapangan ke lokasi bekas penimbunan aliran anak Sungai Kronjo, sekaligus penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) mengenai permasalahan pengurukan anak sungai di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang yang merugikan perekonomian petambak, petani, dan masyarakat sekitar, di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Selasa (23/9/2025).
Penyerahan LHP disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi yang disaksikan langsung oleh Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, kepada Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid.
LHP tersebut juga disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Yayat Ahadiat serta Kapolres Tangerang Kota, Kombes Pol Andi M Indra sebagai bahan untuk menindaklanjuti permasalahan dari sisi layanan pertanahan dan dugaan tindak pidana.
Dalam tinjauan lapangan tersebut, terpantau bahwa memang benar telah dibukanya atau telah dilakukan normalisasi aliran anak sungai yang sebelumnya dilakukan pengurukan oleh kontraktor pengembang sepanjang kurang lebih 4-5 km dan lebar kurang lebih 6-15 meter.
Laporan hasil pemeriksaan ini merupakan hasil dari pemeriksaan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) yang dilakukan oleh Ombudsman, sesuai dengan Pasal 7 huruf d Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Masalah bermula dari penimbunan anak sungai di Desa Muncung dan Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, yang dikenal warga sebagai Kali Malang, Kali Muara Selasih dan Kali Gurun Kanjen yang berada diwilayah Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang.
Pengurukan ini dilakukan oleh kontraktor pengembang untuk penguasaan lahan secara keseluruhan. Akibatnya, aktivitas pertanian dan perikanan terganggu, produktivitas tambak menurun, dan menyebabkan banjir karena saluran air tidak dapat mengalir dengan baik.
“Pengurukan aliran Sungai Kronjo merugikan petani dan masyarakat sekitar,” tegas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Fadli Afriadi kepada INDOPOSCO, Rabu (24/9/2025).
Untuk diketahui bahwa sebelumnya, pemeriksaan lapangan yang dilakukan Ombudsman RI pada 5 Desember 2024 menunjukkan bahwa terdapat aliran anak sungai yg menghubungkan Sungai Kronjo dan Sungai Cidurian serta beberapa tambak ditimbun tanpa izin dan tanpa ganti rugi yang layak. Hasil kunjungan pada 15 Januari 2025, tim Ombudsman menemukan bahwa anak sungai arah selatan-utara sudah dibuka, namun sebagian ke arah timur-barat masih tertimbun.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang juga menyatakan bahwa berdasarkan data drone per akhir Agustus 2024, lokasi tersebut masih berupa aliran anak sungai dan badan air yang semestinya tidak dapat disertifikasi sebagai hak milik.
Ombudsman menyimpulkan bahwa telah terjadi maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWS C3). Pengurukan ini melanggar beberapa undang-undang, antara lain:
Pasal 5 UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang menyatakan sumber daya air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.
Pasal 7 UU Nomor 17 Tahun 2019, yang melarang kepemilikan sumber daya air oleh perseorangan, kelompok, atau badan usaha.
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, yang menjamin hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Meskipun demikian, tidak ada regulasi khusus yang mengatur izin pengurukan sungai, karena kegiatan tersebut pada dasarnya bertentangan dengan peraturan yang ada. Pengurukan ini juga dilakukan tanpa pemberitahuan atau izin kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang maupun BBWS C3.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah berkomitmen untuk bertanggung jawab terhadap kelangsungan fungsi saluran-saluran tersebut melalui kolaborasi dengan Pemerintah Desa Kronjo, Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, dan perangkat daerah terkait. Berbagai dinas, seperti Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Dinas Perikanan, dan Inspektorat, telah menyatakan kesepakatan untuk mengawasi dan menjaga fungsi saluran air.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang juga menyatakan kesiapan untuk melakukan penataan batas jika diperlukan, seiring dengan adanya permohonan dari pemilik sertifikat yang terdampak.
Berdasarkan upaya penyelesaian yang telah dilakukan, Ombudsman menyimpulkan bahwa permasalahan pengurukan anak sungai di Kecamatan Kronjo telah diatasi, namun Ombudsman meminta kepada Pemkab Tangerang agar tetap memastikan fungsi aliran air dapat berjalan baik dengan melakukan pengawasan dan pengelolaan serta dapat memastikan hal serupa tidak terjadi kembali.
Selain itu, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten juga mengingatkan kepada pihak pengembang agar melakukan proses perijinan termasuk amdal dan PBG sesuai ketentuan yang berlaku. (yas)