Wacana Larangan Rokok Elektrik, BNN: Semua Harus Duduk Bersama

INDOPOSCO.ID – Keputusan pelarangan rokok elektrik (Vape) di Indonesia tidak bisa diputuskan pihak Badan Nasional Narkotika (BNN), tetapi harus melibatkan kementerian dan lembaga terkait lainnya.
Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala BNN RI Komisaris Jendral (Komjen) Polisi Suyudi Ario Seto dalam keterangan, Rabu (17/9/2025). Ia mengatakan, pihaknya tengah melakukan pendalaman terkait wacana larangan rokok elektrik tersebut.
“Untuk wacana pelanggaran rokok elektrik semua harus duduk bersama. Saat ini kami tengah melakukan pendalaman,” katanya.
Sebelumnya, negara Singapura telah memberlakukan larangan pembelian, kepemilikan, dan penggunaan rokok elektronik. Larangan tersebut sesuai Undang-Undang (UU) Tembakau (Pengendalian Iklan dan Penjualan) yang mulai berlaku sejak 18 Agustus 2025.
Menurut UU tersebut, kepemilikan, penggunaan atau pembelian vape bisa dikenai denda hingga Sin$2.000 atau sekitar Rp25,1 juta.
Pemerintah Singapura mengumumkan zat etomidate ke dalam daftar narkotika Kelas C, sehingga pengguna vape yang mengandung zat tersebut dapat dikenai program rehabilitasi seperti penyalahgunaan narkoba. (nas)