BAM DPR Dengar Aspirasi PSEM Soal Kisruh Royalti Musik

INDOPOSCO.ID – Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pusat Studi Ekosistem Musik (PSEM) di Nusantara II, Senayan, Jakarta, membahas persoalan pengelolaan royalti musik yang masih menuai polemik di kalangan pelaku industri.
Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan menegaskan bahwa forum ini merupakan wadah resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sesuai ketentuan Pasal 27 dan Pasal 281 ayat (1) Tatib DPR RI.
“Hari ini kita mendengarkan langsung aspirasi dan pengaduan terkait kisruh royalti musik. Musik yang diputar di ruang publik komersial memiliki nilai ekonomi dan hak cipta yang wajib dihormati,” ujarnya, Selasa (16/9/2025).
Menurut pria yang akrab disapa Aher ini,, sistem pembayaran royalti bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan bentuk penghargaan terhadap karya cipta. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang diperkuat dengan PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik, serta aturan turunan terbaru Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025.
Heryawan menambahkan, sesuai keputusan Rapat Paripurna DPR RI pada Oktober 2024, BAM memiliki mandat untuk menampung dan menelaah aspirasi masyarakat sebelum disampaikan ke alat kelengkapan dewan terkait.
“Ke depan, kami berharap BAM bisa menindaklanjuti hingga tuntas, bukan sekadar menyalurkan aspirasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Aher berharap dalam rapat yang berlangsung sekitar dua jam itu menjadi momentum penting di tengah dinamika industri musik nasional.
“Pasalnya, beberapa waktu lalu sejumlah musisi ternama juga menyuarakan keberatan atas mekanisme distribusi royalti yang dinilai belum adil. Sedangkan pemerintah sendiri menargetkan melalui Permenkumham 27/2025, sistem pengelolaan royalti akan lebih terintegrasi dan berbasis digital untuk meminimalkan kebocoran,” pungkasnya.
Koordinator PSEM, Chandra, menyampaikan bahwa hingga kini masih banyak pelaku usaha dan masyarakat yang merasa bingung terkait mekanisme penarikan dan distribusi royalti. Ia menilai pemerintah dan lembaga terkait perlu memperjelas tata kelola agar tidak menimbulkan kesan “pungutan” yang merugikan.
“Prinsipnya, kami mendukung hak cipta dihormati. Tetapi sistem yang transparan, akuntabel, dan adil sangat dibutuhkan agar semua pihak merasa diuntungkan,” kata Chandra.
Isu ini semakin relevan setelah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) pada Agustus lalu melaporkan bahwa potensi royalti musik di Indonesia bisa mencapai lebih dari Rp500 miliar per tahun, namun realisasi penerimaan masih jauh dari angka tersebut. Perbedaan data dan mekanisme distribusi kerap menimbulkan konflik antara LMKN, pelaku usaha, dan para musisi. (dil)