DPR Ingatkan Database PPPK Harus Akurat: Honorer Tak Boleh Dirugikan

INDOPOSCO.ID – Komisi II DPR RI menyoroti persoalan mendasar dalam manajemen kepegawaian, bahwa masalah database yang tidak akurat telah berdampak nyata terhadap nasib para honorer di lapangan.
Hal itu diutarakan Anggota Komisi II DPR RI, Bob Andika Mamana Sitepu terkait persoalan ketidakselarasan database Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) antara pemerintah pusat dan daerah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Senayan, Senin (25/8/2025).
Agenda rapat ini membahas progres penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS dan PPPK tahun 2024, mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu, serta penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN.
“Ketidakselarasan data ini bukan hal kecil. Banyak tenaga honorer yang sudah ikut seleksi PPPK, bahkan sudah dinyatakan lulus, tetapi tidak bisa diangkat karena data dari daerah tidak sinkron dengan pusat. Ini jelas merugikan mereka, padahal mereka sudah berjuang keras,” tegas legislator Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Menururt Bob Andika, pemerintah pusat dan daerah harus andil untuk memastikan data yang diinput benar-benar akurat dan mutakhir. Menurutnya, penyelarasan ini krusial karena menyangkut hak dasar honorer untuk memperoleh kepastian status kepegawaian.
“Kami minta Kementerian PANRB dan BKN benar-benar serius melakukan sinkronisasi dengan daerah. Jangan ada lagi tenaga honorer yang menjadi korban hanya karena informasi tidak sesuai. Fakta di lapangan, banyak usulan dari pemda yang tidak valid,” ujarnya.
Politisi Dapil Sumatera Utara III itu juga menyoroti masih adanya tenaga honorer yang digantung statusnya hingga bertahun-tahun. Bahkan, ia mencontohkan tenaga kesehatan yang sudah puluhan tahun mengabdi, namun hingga kini belum diakomodasi dalam database resmi.
“Bayangkan, ada tenaga medis yang sudah bekerja 15-20 tahun, tetapi tidak masuk dalam data BKN. Mereka jelas layak mendapat kepastian. Kasihan kalau harapan mereka terus digantung,” tegasnya.
Selain itu, Bob Andika juga menyinggung alasan keterbatasan fiskal yang sering digunakan pemerintah daerah dalam menunda pengangkatan PPPK. Menurutnya, hal tersebut tidak bisa dijadikan dalih tanpa solusi konkret.
Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan, Komisi II menilai penuntasan masalah database PPPK tidak bisa ditunda lagi. Perbaikan manajemen kepegawaian, termasuk percepatan penyusunan RPP Manajemen ASN, sangat penting untuk memastikan semua tenaga honorer mendapatkan kepastian status yang adil, tanpa diskriminasi, serta sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang sedang dijalankan pemerintah.
“Kalau memang ada daerah yang kesulitan anggaran, itu harus diidentifikasi dengan jelas lalu dibicarakan bersama. Jangan hanya sekadar menjadikan keterbatasan fiskal sebagai alasan. Pemerintah pusat harus hadir memberi jalan keluar,” pungkasnya. (dil)