Nasional

Diduga terkait Gugatan SK Jabatan, Ditjenpas Mulai Periksa Pejabat Lapas Kelas I Surabaya

INDOPOSCO.ID– Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan akan menindaklanjuti laporan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) pengangkatan pejabat Lapas Kelas I Surabaya berinisial RRH.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur, Kadiyono, mengatakan bahwa RRH tengah menjalani pemeriksaan di Jakarta.

“Yang bersangkutan didampingi langsung Kepala Lapas Kelas I Surabaya untuk menjalani klarifikasi,” kata Kadiyono kepada INDOPOSCO, Kamis (21/8/2025).

Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas kesalahpahaman yang sempat muncul.

“Kami akan melakukan evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.

Namun pernyataan itu berbeda dengan keterangan Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman.

Ia mengonfirmasi adanya pemeriksaan RRH di Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas, tetapi menegaskan tidak mendampingi langsung bawahannya.

“Pengambilan keterangan oleh Ditpatnal, saya tidak dampingi,” kata Sohibur.

Terpisah, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, kepada INDOPOSCO.ID menyatakan pihaknya akan menelusuri persoalan ini lebih jauh dan memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.

“Saya tegur,” kata dia.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas sikap tidak kooperatif RRH kepada wartawan INDOPOSCO.

“Mohon dimaklumi,” jelasnya.

Laporan terhadap RRH diajukan oleh seorang perempuan berinisial LAT yang mengaku sebagai istri siri pejabat tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, LAT menggugat dengan dasar Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan perkawinan siri.

Hingga berita ini diturunkan, kuasa hukum RRH, Andry Ermawan, belum memberikan tanggapan mengenai materi pemeriksaan kliennya.

Sebelumnya diberitakan, RRH saat dikonfirmasi wartawan INDOPOSCO melalui pesan singkat pada Sabtu (16/8/2025) memilih bungkam.

“Konfirmasi ke kuasa hukum saya saja,” ujarnya singkat.

Namun, kuasa hukum RRH, Andry Ermawan, juga enggan memberikan keterangan substansial.

“Siapa yang suruh anda menulis,” ucapnya.

Ia juga meminta wartawan mengirim foto kartu pers sebagai syarat verifikasi.

“Silakan kirim kartu pers Anda. Di mana-mana wartawan itu punya kartu pers seperti KTP. Saya ini juga lawyer, sahabat-sahabat saya wartawan di Surabaya,” pungkasnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button