Nasional

Soal Pemakzulan Bupati Pati, Mendagri: Kita Ikuti Mekanismenya

INDOPOSCO.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta, semua pihak mengikuti proses yang telah berjalan di DPRD Kabupaten Pati sepakat memakai hak angketnya membentuk pansus tentang pemakzulan Bupati Pati Sudewo.

Hak angket itu mengkaji desakan masyarakat yang meminta Bupati Sudewo diberhentikan dari jabatannya. Sekaligus menyoroti kebijakan kontroversial, seperti polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

“Pemakzulan itu ada mekanismenya, mekanismenya yaitu melalui mekanisme DPR, saya dengar sudah membuat pansus, ya sudah kita ikutin saja itu,” kata Tito Karnavian di Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Paling penting seluruh elemen masyarakat mampu menahan diri, sambil menunggu hasil kerja DPRD terkait pemakzulan Bupati Pati Sadewo. Meski aturan yang menuai polemik itu telah dicabut oleh pemerintah daerah.

“Jangan anarkis ya, Pak Bupatinya sudah menyampaikan permohonan maaf, sudah mencabut ya. Jaga situasi kondusif. Ingat, aturannya sudah dicabut,” ucap Tito.

Mengenai peraturan tentang penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen, yang sempat dikeluarkan Bupati Sadewo ternyata tidak pernah diketahui oleh jajaran Kementerian Dalam Negeri.

“Saya juga lagi meneliti. Karena memang peraturan dari bupati mengenai tarif Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan PBB itu tidak sampai ke Kemendagri,” imbuh eks Kapolri itu.

Hak DPRD itu diatur dalam Pasal 159 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pasal 159 ayat 1 berbunyi selain memiliki hak interpelasi dan menyatakan pendapat, DPRD kabupaten/kota juga mempunyai hak angket.

Massa Aliansi Masyarakat Pati menggeruduk Kantor Bupati, Jawa Tengah pada, Rabu (13/8/2025). Mereka mendesak Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya. Aspirasi mereka kemudian diterima DPRD Kabupaten Pati.

Demo besar itu berawal dari kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang menuai polemik. Pemerintah Kabupaten Pati menaikkan tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan hingga 250 persen. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button