Istana Sebut Payment ID Sangat Mumpuni untuk Analisis Aktivitas Ekonomi

INDOPOSCO.ID – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan teknologi yang digunakan dalam sistem Payment ID sangat mumpuni untuk mendeteksi dan menganalisis aktivitas ekonomi.
“(Teknologinya) Sangat mumpuni. Jadi kita mampu mendeteksi, menganalisa. Dengan teknologi yang sekarang, sulit rasanya untuk disembunyikan. Ini semua transaksi, kegiatan ekonomi itu akan sulit kalau disembunyikan oleh pihak-pihak tertentu,” ujar Prasetyo di Istana Merdeka, Jakarta, dilansir ANTARA, Rabu (13/8/2025).
Prasetyo mencontohkan, teknologi tersebut memungkinkan perhitungan kewajiban pajak berdasarkan data produksi dan pembelian bahan yang dilakukan pelaku usaha.
Misalnya, dari data belanja bahan baku, sistem dapat memperkirakan nilai produksi dan potensi pendapatan yang kemudian menjadi dasar penentuan kewajiban pajak.
“Dari belanja bahan saja kita sudah bisa menghitung berapa misalnya sebuah kegiatan ekonomi itu berjalan, dan ini menghasilkan berapa yang ada kewajiban kepada negara, misalnya dalam bentuk pajak yang sudah diatur itu berapa,” ucap Prasetyo.
“Sangat mumpuni, teknologi sangat mumpuni. Sulit sekarang menyimpan-menyimpan yang enggak-enggak itu pasti bisa dideteksi,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Prasetyo juga menegaskan bahwa data pada Payment ID tidak boleh disalahgunakan.
“Enggak boleh (disalahgunakan), kan ada perlindungan data pribadi, apalagi bersifat keuangan, enggak boleh,” ujarnya.
Meski demikian, Prasetyo menekankan bahwa informasi yang bersifat laporan terbuka, seperti jumlah hasil produksi, tetap harus dapat diakses secara transparan.
“Tapi yang bersifat laporan terbuka, misalnya hasil produksi berapa, itu sesuatu yang harus terbuka, enggak boleh juga kemudian disembunyikan,” kata Prasetyo.
Payment ID merupakan unique identifier berjumlah sembilan karakter yang dihasilkan dari data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Identitas ini dirancang untuk mengonsolidasikan informasi keuangan individu, mulai dari rekening perbankan hingga akun dompet digital (e-wallet).
Melalui Payment ID, lembaga keuangan dapat mengetahui profil nasabah secara lebih akurat. Namun, hal ini hanya dapat dilakukan dengan persetujuan aktif (consent) dari nasabah sebagai pemilik data. (dam)