Ekonomi

Cegah Payment ID Disalahgunakan, Pemerintah Didesak Segera Terbitkan Aturan Turunan UU PDP

INDOPOSCO.ID – Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda mengatakan, penerapan sistem pemantauan transaksi melalui Payment ID harus dibarengi pengembangan kebijakan dari Bank Indonesia (BI) dan lembaga atau kementerian terkait. Sebab, Payment ID terhubung dengan data pribadi.

“Harus ada peningkatan infrastruktur kebijakan dari Bank Indonesia ataupun kementerian,” kata Huda kepada INDPOSCO melalui gawai, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) misalkan, memproses aturan turunan dari Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Tujuannya agar sistem pemantaunan buatan BI itu tidak disalahgunakan.

“(Komdigi) harus segera menerbitkan peraturan turunan dan UU PDP, sehingga masyarakat bisa membuat laporan pidana ketika ada kasus data yang disalahgunakan,” ujar Huda.

Ia tidak sepenuhnya mendukung rencana BI menerapkan sistem tersebut. Seharusnya mereka tunduk pada prinsip kerahasiaan data pribadi sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

“Di Indonesia sudah ada UU Perlindungan Data Pribadi, yang saya yakin Bank Indonesia harusnya patuh terhadap hal tersebut,” jelas Huda.

Ia menegaskan, data keuangan tidak digunakan untuk keperluan lainnya selain penggunaan oleh perbankan dengan persetujuan Bank Indonesia. Sementara kekuatan utama dari Payment ID adalah bisa mengetahui aliran dana seseorang dan keperluannya.

Salah satu tujuan Payment ID diklaim dapat memudahkan pelacakan transaksi yang mencurigakan, termasuk yang terkait dengan judi online.

“Sehingga calon kreditur, yang terkait dengan judi online ataupun kegiatan ilegal lainnya bisa terbaca,” ucap Huda.

Payment ID awalnya bakal dirilis pada 17 Agustus 2025, bertepatan dengan Hari Kemerdekaan RI. Sementara penerapannya secara luas masih membutuhkan waktu lebih lama karena masih dalam tahap uji coba dan penyempurnaan infrastruktur. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button