Nasional

16 Saksi dalam Kasus Penganiayaan Prada Lucky Bisa Jadi Tersangka

INDOPOSCO.ID – Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan 16 saksi yang sedang diperiksa terkait kasus penganiayaan Prada Lucky Saputra Namo berpotensi jadi tersangka.

“Untuk 16 orang lainnya saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan lanjutan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari hasil pemeriksaan tersebut,” kata Wahyu seperti dikutip Antara, Senin (11/8/2025).

Menurut Wahyu, mereka berpotensi jadi tersangka karena dianggap mengetahui proses penganiayaan tersebut. Sejauh ini, penyidik Pomdam IX/Udayana sudah menetapkan empat tersangka penganiayaan Lucky.

“Empat orang tersangka dilakukan penahanan di Subdenpom IX/1-1 Ende sebagai berikut, Pratu A, Pratu E D A, Pratu P N B S dan Pratu A R R,” kata Wahyu.

Wahyu menyerahkan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan kepada pihak POM AD. Dirinya juga memastikan proses hukum yang berjalan di POM AD akan sesuai dengan undang-undang militer yang berlaku.

Prada Lucky Saputra Namo dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (6/8) setelah dirawat secara intensif di ICU RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo.

Kematian Prada Lucky diduga akibat dianiaya oleh sejumlah seniornya yang kini dari 20 orang yang diperiksa, empat orang sudah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Keluarga Prada Lucky menuntut agar para pelaku dihukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukan atas Prada Lucky.

“Kami ingin agar para pelakunya dipecat dari TNI dan dihukum mati,” kata Lusi Namo Kakak Kandung Prada Lucky. (wib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button