RUU BUMN Berpotensi Nodai Semangat Otonomi Daerah

INDOPOSCO.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dinilai kontradiksi dengan prinsip dan semangat otonomi daerah.
Pernyataan tersebut diungkapkan Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Haji Uma dalam keterangan, Minggu (10/8/2025). RUU BUMN, menurutnya, membuka celah kontrol berlebihan pusat yang berlebihan terhadap perusahaan milik daerah.
“RUU BUMN yang tengah disusun pemerintah jangan menjadi pintu masuk bagi sentralisasi kewenangan pemerintah pusat,” tegasnya.
Ia mengatakan, BUMD bermasalah secara tata-kelola atau dalam kondisi “sakit” perlu untuk peningkatan melalui regulasi yang tegas dan mengikat. Namun, menurutnya, peran pemerintah melalui Kemendagri harus jelas diatur dalam RUU BUMD.
Tujuannya, lanjut dia, agar tidak melemahkan daerah, karena harus bergantung pada keputusan pusat dalam pengelolaan usaha milik daerah.
“RUU BUMD harus mengatur secara detail dan jelas terkait peran pemerintah pusat, agar jangan sampai daerah dilemahkan dalam mengelola perusahaan milik daerah sendiri,” jelasnya.
Ia meminta agar pemerintah meninjau kembali logika regulasi dalam muatan subtansi RUU BUMD. Pasalnya, menurutnya, berpotensi menggerus peran dan wewenang daerah. (nas)