Amnesti Hasto, Akademisi: Jangan sampai Jadi Pertimbangan Transaksional

INDOPOSCO.ID – Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Bakir Ihsan memahami pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto. Namun, hal tersebut jangan dimaknai sebagai kesepakatan politik.
“Walaupun itu menyangkut kepentingan pemerintah untuk merangkul beragam kekuatan, jangan sampai kemudian menjadi pertimbangan transaksional,” kata Bakir melalui gawai, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Ia berpandangan, pelanggaran hukum yang dilakukan seseorang tidak bisa begitu saja dihilangkan tanpa menjalankan hukuman. Meski telah mendapat pengampunan dari kepala negara.
“Jadi penegakan hukum harus tetap dijalankan, kalau memang dia betul-betul bersalah misalnya harus diberikan keputusan dan kalau pun presiden memaafkan, istilahnya,” ucap Bakir.
Proses hukum yang dijalani seseorang itu menjadi catatan negatif bagi yang bersangkutan.
“Artinya, tidak kemudian menghilangkan kesalahannya bahwa dia punya jejak rekam, yang menyimpangkan kemudian atas kebaikan presiden untuk bisa dimaafkan,” tutur Bakir.
Namun, keputusan hukuman tingkat pertama terhadap Hasto dinilainya terdapat kekeliruan menyusul penjatuhan putusan itu terbantahkan oleh amnesti dari presiden.
“Keputusan yang diberikan oleh pengadilan itu satu hal yang tidak sepenuhnya benar, karena terbukti terdapat pemaafan,” jelas Bakir.
“Tapi, di sisi lain juga membuktikan bahwa keputusan itu memberikan catatan tersendiri baik bagi Hasto,” tambahnya.
Hasto telah dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. KPK batal melayang banding jika Prabowo terbitkan Keppres.
Prabowo turut memberikan abolisi kepada Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR telah memberikan pertimbangan atas surat tersebut.
“Abolisi terhadap Tom Lembong. Nomor Pres R43, pres 07.2025, tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” ujar Dasco terpisah di DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
“Kedua, pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” sambungnya.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan alasan utama Presiden Prabowo Subianto mengajukan amnesti dan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.
Menurutnya, usulan tersebut didasarkan atas pertimbangan demi persatuan nasional dan stabilitas politik, sekaligus dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
“Pertimbangannya sekali lagi dalam pemberian abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama,” terang Supratman terpisah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Kedua, pertimbangannya adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa. (dan)