Nasional

PPATK Blokir Rekening Dormant Karena Aktivitas Ilegal, DPR: Buru Aja Langsung Sindikatnya

INDOPOSCO.ID – Pemblokiran rekening dormant atau nganggur yang tak ada aktivitas perbankan selama 3 bulan lebih terus menuai kecaman publik. Meski tujuannya untuk menekan aktivitas ilegal, seperri judi online dan narkoba, namun hal ini disebut langkah yang tidak tepat.

Hal tersebut diutarakan oleh anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan.

“Negara, dalam bentuk apa pun, tak boleh gegabah menaruh curiga ke rakyatnya sendiri, apalagi yang hanya sedang diam, bukan menghilang,” kata Hinca dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025).

Menururtnya, seharusnya PPATK ataupun aparat kepolisiam memburu langsung sindikatnya, bukan rekening rakyat yang dikorbankan.

“Kalau mau memberantas judi online, ya kejar sindikatnya, jangan intimidasi masyarakat umum. Jangan balas dendam ke rakyat karena tak mampu menembus yang besar,” tegasnya.

Politikus Demokrat ini mengkritik pendekatan PPATK yang dianggap masih melihat dari lensa pemantauan semata, bukan pemahaman sosial. Dia heran mengapa justru rekening pasif rakyat kecil yang disasar.

“Seolah-olah rakyat kecil tak boleh pasif, harus kelihatan sibuk, harus aktif transaksi. Saya tidak tahu siapa yang menyusun kebijakan ini, tapi tampaknya dia tidak pernah hidup cukup lama di luar ring 1 Jakarta,” sebutnya.

Hinca juga memberi contoh nyata di kampung halamannya, di mana banyak ibu-ibu masih menggunakan rekening sebagai tabungan harapan, bukan alat transaksi harian.

“Tidak ada QRIS, tak ada mobile banking, kadang bahkan tak ada ATM. Ini bukan revolusi keuangan digital, ini kekeliruan membaca kenyataan sosial,” sambungnya.

Dia memperingatkan, jika kebijakan ini dilanjutkan tanpa kepekaan sosial, bisa merusak kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.

“Kalau rakyat sudah takut simpan uang di bank, lalu di mana mereka harus menaruh harapan? Di bawah bantal? Jangan sampai niat baik memberantas kejahatan berubah jadi kegaduhan nasional,” tandassnya.

Lebih lanjut, Ia pun mengaku akan mengusulkan ke pimpinan Komisi III untuk melakukan pemanggilan (PPATK) guna meminta penjelasan soal kebijakan pemblokiran rekening dormant atau yang tidak aktif ini.

Diketahui, rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan berturut-turut bakal PPATK

Kebijakan pemblokiran rekening ini sejalan dengan regulasi perbankan nasional serta amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

PPATK menyatakan bahwa langkah pemblokiran ini merupakan penghentian sementara transaksi untuk rekening yang terindikasi tidak digunakan secara aktif.

“PPATK melakukan penghentian sementara berdasarkan peraturan yang berlaku untuk melindungi sistem keuangan dari penyalahgunaan,” tulis akun resmi @ppatk_indonesia, Senin 28 Juli 2025. rmol news logo article

PPATK juga menemukan banyak kasus penyalahgunaan rekening nganggur tersebut. Modusnya, praktik jual beli rekening ilegal, penggunaan untuk menampung hasil kejahatan, serta melakukan pencucian uang.

Sepanjang 2024, PPATK mengidentifikasi puluhan ribu rekening yang berasal dari praktik jual beli rekening yang kemudian digunakan untuk deposit perjudian online.

Selain judi online, rekening dormant juga kerap dimanfaatkan untuk menampung hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lainnya. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button