Nasional

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Pengamat Nilai Putusan Hakim Terkesan Dipaksakan

INDOPOSCO.ID – Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, majelis hakim kemungkinan tidak sepenuhnya memahami aspek hukum yang relevan dalam vonis Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong terkait dugaan korupsi impor gula. Sehingga terkesan putusan hakim dipaksakan.

“Ya, terpaksa mengikuti tuntutan jaksa. Padahal fakta persidangannya justru berbicara lain,” kata Fickar kepada INDOPOSCO melalui gawai, Jakarta, Sabtu (19/7/2025).

Salah satu hal meringankan hukuman Tom Lembong sapaan karibnya, bahwa terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan. Sementara jaksa menyebut tindakan itu menguntungkan pihak lain. Namun, hal tersebut tak bisa mendukung putusan hakim.

“Dari perspektif perbuatan Tom Lembong tidak menikmati ‘hasil korupsinya’ demikian juga dari perspektif pidana murni ‘kebijakan’ dan pengambil kebijakan tidak bisa dipidanakan,” ujar Fickar.

Oleh karena itu, putusan hakim janggal. Bahkan hakim dinilainya terjebak pada solidarias sesama aparatus negara, sehingga mengorbankan kemandiriannya sebagai hakim. “Ini berbahaya, bagi perkembangan kekuasaan kehakiman yang merdeka,” nilai Fickar.

Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika mengatakan, terdakwa bersalah dalam kasus korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan RI periode 2015-2016. Maka, Tom dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Hakim menganggap tindakan Tom Lembong sapaan karibnya melakukan impor gula bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dia juga dihukum membayar denda sebesar Rp 750 juta. Bila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan. Vonis yang diterimanya lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa yakni, 7 tahun hukuman. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button