Sebelum Ditahan, KPK Pastikan Kondisi Kesehatan Mantan Ketua DPRD Jatim

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya mengecek kondisi kesehatan mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Kusnadi sebelum melakukan penahanan.
“Tadi juga dilakukan pemeriksaan terkait dengan kondisi kesehatannya. Jadi, kondisi kesehatan itu juga menjadi pertimbangan penyidik ya untuk melakukan langkah-langkah berikutnya, seperti penahanan dan sebagainya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Kusnadi sebelumnya dipanggil KPK pada Kamis ini terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.
Lebih lanjut Budi mengatakan bahwa kondisi pimpinan DPRD Jatim periode 2019-2024 tersebut dinyatakan sedang tidak cukup fit atau kurang sehat.
Oleh sebab itu, dia mengatakan akan menyampaikan lebih lanjut mengenai langkah KPK terhadap Kusnadi.
“Nanti kami sampaikan ya jika sudah ada rencana penahanannya. Tentu dari pemeriksaan tadi juga dipertimbangkan terkait dengan kondisi yang bersangkutan,” katanya.
Sebelumnya, pada 12 Juli 2024, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.
Dari 21 orang tersangka korupsi dana hibah, di antaranya empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, di antaranya sebanyak 15 orang adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kusnadi merupakan salah satu dari 21 tersangka kasus tersebut.
KPK pada 20 Juni 2025 mengungkapkan pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus tersebut untuk sementara terjadi pada sekitar delapan kabupaten di Jatim. (bro)