Nasional

RUU KUHAP, Komisi III dan Pemerintah Sepakati MA Boleh Beri Putusan Hukuman Lebih Berat

INDOPOSCO.ID – Pembahasan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) antara Komisi III DPR RI dan Pemerintah menyepakati adanya penghapusan pasal yang mengatur bahwa Mahkamah Agung (MA) tidak boleh memberi hukuman lebih dari putusan hakim di pengadilan sebelumnya, sebagaimana yang tertuang di Daftar Isian Masalah (DIM)1531.

Dengan dihapusnya DIM usulan dari pemerintah itu, maka MA bebas untuk menjatuhkan hukuman lebih berat. Hal itu diutarakan oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman usai rapat kerja Komisi III DPR RI dan pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025) diantaranya Wamenkum Eddy OS Hiariej.

“Panja RUU KUHAP, baik dari DPR maupun pemerintah, menyepakati bahwa usulan pemerintah berupa substansi baru DIM 1531, yaitu Pasal 293 ayat (3) yang berbunyi: (3) Dalam hal Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka pidana tersebut tidak boleh lebih berat dari putusan judex factie sepakat untuk dihapus,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, sebagaimana juga keterangan video yang diterima INDOPOSCO.

“Jadi, tidak ada lagi ketentuan bahwa MA tidak boleh memberi hukuman lebih berat dari putusan sebelumnya,” sambungnya.

Sebelumnya, Wamenkum Eddy OS Hiariej menjelaskan bahwa pemerintah .mengajukam DIM 1531 sebagai substansi baru untuk diatur di dalam RUU KUHAP.

“(DIM) 1531 substansi baru, ini yang kami ambil dari RUU KUHAP yang lama dan menurut kami ini masuk akal. ‘Dalam hal Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka pidana tersebut tidak boleh lebih berat dari putusan judex factie’,” kata Eddy. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button