Nasional

Imigrasi Bongkar Jaringan Love Scamming di Jakarta dan Bali, 9 WNA Dideportasi

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) mengambil langkah tegas terhadap sembilan warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam praktik penipuan daring bermodus love scamming.

Para pelaku telah dideportasi dan dimasukkan ke dalam daftar cekal karena melanggar aturan keimigrasian.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa penindakan tersebut dilakukan berdasarkan hasil operasi pengawasan keimigrasian di dua lokasi berbeda, yakni Jakarta Utara dan Bali.

“Kami tegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran keimigrasian, khususnya yang merugikan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan pers, Rabu (9/7/2025).

Menurutnya, enam WNA pertama empat warga negara Tiongkok, satu warga Ghana, dan satu warga Nigeria diamankan dalam operasi di Jakarta Utara pada 11 Juni 2025.

“Pengembangan dari penangkapan tersebut mengarah pada dua warga Tiongkok lainnya yang berhasil diamankan di Bali pada 19 Juni 2025,” ujarnya.

Ia menjelaskan, adapun satu tersangka tambahan ditangkap lebih dulu pada 16 Juni 2025 setelah menjalani pemeriksaan di kantor Ditjen Imigrasi.

“Kesembilan WNA ini dijerat Pasal 122 huruf a Undang-Undang Keimigrasian karena menyalahgunakan izin tinggal untuk melakukan tindak pidana penipuan daring,” jelasnya.

“Mereka menjalankan modus love scamming yang berujung pada pemerasan terhadap para korban,” imbuhnya

Yuldi menuturkan, dalam penggeledahan di Jakarta Utara, petugas menyita 40 unit telepon pintar dan dua iPad yang diduga digunakan untuk menjalankan operasinya.

Sementara di Bali, 76 unit smartphone, tujuh iPad, dan tiga laptop berhasil diamankan.

“Imigrasi juga menemukan keberadaan grup percakapan daring bertajuk Love Scamming Jakarta dan Love Scamming Bali,” tuturnya.

Pemeriksaan terhadap grup tersebut mengungkap bahwa masih terdapat tiga WNA Tiongkok dalam grup Jakarta dan tujuh WNA Tiongkok di grup Bali yang langsung dimasukkan ke dalam daftar cekal.

Menurut Yuldi, para pelaku asal Ghana dan Nigeria menyasar warga negara asing lainnya, sementara tujuh WNA asal Tiongkok menargetkan korban dari negara mereka sendiri.

“Fenomena ini menunjukkan bahwa sindikat love scamming telah berkembang lintas negara, dan kami tidak akan tinggal diam,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Yuldi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif.

“Kami mengimbau masyarakat agar melaporkan keberadaan WNA mencurigakan ke kantor imigrasi terdekat. Pengawasan tidak dapat hanya bergantung pada petugas, tetapi juga partisipasi publik,” pungkasnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button