Nasional

Pendidikan Gratis bagi Warga Jakarta Tunggu Kepastian Hukum dari Pemerintah Pusat

INDOPOSCO.ID – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pendidikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jakarta, M. Subkhi, menegaskan pentingnya sinkronisasi antara pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Pendidikan Provinsi Jakarta dengan regulasi nasional.

“DPR RI saat ini tengah membahas undang-undang pendidikan baru, sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan pendidikan gratis bagi seluruh warga negara,” katanya kepada wartawan Kamis (3/7/2025).

Menurutnya, penyusunan perda di tingkat daerah tidak boleh dilakukan tergesa-gesa sebelum regulasi pusat disahkan secara resmi.

“Kami di DPRD ikut menunggu agar proses di pusat segera selesai,” ujarnya.

Legislator Fraksi PKS itu menyebutkan bahwa gagasan pendidikan gratis, termasuk bagi madrasah dan pondok pesantren, telah disampaikan kepada Gubernur Provinsi Jakarta.

Namun pelaksanaan gagasan tersebut tetap menunggu kepastian hukum dan pendanaan dari pemerintah pusat.

“Pendidikan gratis ini sangat ditunggu oleh warga Jakarta. Tapi implementasinya tetap harus berada dalam koridor hukum nasional,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa meski program pendidikan gratis dicanangkan, keberadaan sekolah swasta tetap dibutuhkan untuk menampung peserta didik yang belum tertampung di sekolah negeri.

Peran sekolah swasta dinilai penting dalam menjaga akses pendidikan yang merata, terutama di wilayah dengan keterbatasan kapasitas sekolah negeri.

“Seluruh rencana kebijakan tetap harus dalam kerangka hukum nasional agar tidak menimbulkan tumpang tindih aturan. Kita tetap tunggu dari nasional agar tidak terjadi benturan regulasi,” pungkasnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button