DPR Siap Kawal Kasus Kredit Macet yang Rugikan Petani

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI Siti Aisyah berkomitmen mendorong penyelesaian hukum terkait skema kredit bermasalah melibatkan PT. Alamsari Lestari, Koperasi Tani Karya Bersama, dan Bank Syariah Indonesia (BSI), yang telah merugikan ratusan petani plasma di berbagai daerah.
Ia secara historis dalam kasus tersebut ternyata notaris penyusun akta perjanjian kemitraan antara petani, pihak swasta dan koperasi.
“Saya tidak akan lepas tangan. Komisi XIII harus mendorong proses hukum yang adil dan terbuka,” kata Siti Aisyah di Jakarta, Selasa (1/7/2025).
DPR berjanji bakal memanggil sejumlah pihak terkait untuk hadir dalam sebuah rapat. Tujuannya mendengarkan dan membahas berbagai masalah yang ada.
“Rapat Dengar Pendapat (RDP) akan kita gelar diawal bulan Agustus, dan semua pihak akan kami coba dihadirkan dihadirkan,” ucap Siti Aisyah.
Koordinator Lapangan dan Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Wilayah Jakarta Betran Sulani menyebut, permasalahan tersebut bukan hanya soal administrasi, melainkan sudah masuk kategori pelanggaran hukum berat dan potensi tindak pidana ekonomi.
“Ini bukan kasus kredit macet biasa. Ini adalah skema keuangan yang melibatkan penahanan sertifikat, penggelapan uang rakyat,” ucap Betran terpisah saat aksi di depan DPR baru-baru ini.
Perwakilan petani Samsul perkiraan 64 tahun mengatakan, para petani telah membayar cicilan selama lebih dari 9 tahun, dengan total potongan hasil panen mencapai Rp176 juta per kepala keluarga (KK), padahal utang hanya Rp98 juta per KK.
Namun hingga kini, sertifikat tanah belum dikembalikan, dan pihak bank tetap melakukan penagihan secara sepihak. “Kalau kami ini petani miskin bisa bayar Rp176 juta, kenapa hak kami tetap disandera? Ini bukan salah hitung, ini kejahatan,” ucap Samsul. (dan)