Kemendiktisaintek: UKMPPD Jadi Syarat Mutlak Peroleh Sertifikat Profesi Dokter

INDOPOSCO.ID – Penanganan masalah mahasiswa retaker Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) harus secara adil, akuntabel, dan berbasis regulasi.
Pernyataan tersebut diungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi (Dikti), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Khairul Munadi dalam keterangan, Kamis (26/6/2025).
Menurutnya, pendekatan yang dilakukan tidak semata administratif, melainkan juga mencerminkan tanggung jawab negara dalam menjamin kualitas dan integritas profesi dokter di Indonesia.
“Sejak diberlakukan secara nasional pada 2014, UKMPPD telah meluluskan lebih dari 114.000 dokter, yang kini berperan penting dalam pelayanan kesehatan masyarakat,” bebernya.
Sementara itu, lanjut dia, terdapat sekitar 2.300 mahasiswa (2 persen dari total peserta) yang tercatat sebagai retaker, termasuk sekitar 100 mahasiswa dengan masa studi profesi lebih dari 5 tahun. “Kelompok terakhir inilah yang menjadi perhatian khusus dalam formulasi kebijakan Kemendiktisaintek,” katanya.
Ia mengatakan, UKMPPD bukan sekadar ujian kelulusan, melainkan komponen utama dari sistem penjaminan mutu pendidikan kedokteran nasional. “Kami pastikan calon dokter benar-benar kompeten, baik secara pengetahuan maupun keterampilan klinis. Sehingga mereka siap memberikan layanan kesehatan yang aman dan profesional kepada masyarakat,” ujarnya.
Direktur Strategi dan Sistem Pembelajaran Transformatif Prof. Ardi Findyartini menambahkan, pelaksanaan UKMPPD meliputi dua bagian yakni Computer-Based Test (CBT) untuk menilai aspek kognitif, dan Objective Structured Clinical Examination (OSCE) untuk menilai keterampilan klinis.
“Uji kompetensi yang dilakukan di akhir masa studi, sebetulnya esensinya bukan sekadar ujian. Ini agar dokter punya kompetensi yang lebih baik lagi,” ujarnya.
Ia menuturkan, UKMPPD dikoordinasikan oleh panitia nasional yang independen, dengan mekanisme standard setting yang ketat dan berbasis eviden oleh para pakar dari berbagai institusi.
“Bank Dunia mencatat UKMPPD sebagai contoh baik untuk replikasi sistem uji kompetensi di kawasan Asia Tenggara,” katanya.
Ia menegaskan, bahwa pelaksanaan UKMPPD memiliki landasan hukum yang kuat. Yakni UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (kini telah dicabut), UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (kini telah dicabut), UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan.
“Dengan dasar hukum yang kokoh ini, maka UKMPPD ditetapkan sebagai syarat mutlak untuk memperoleh sertifikat profesi dokter,” ungkapnya. (nas)