Dukung Remisi Bernilai Sosial, Legislator: Wujud Pembaruan Wajah Pemasyarakatan

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Andreas Hugo Pareira, menyambut baik gagasan program remisi berbasis kontribusi sosial yang digagas oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto.
Menurutnya, pendekatan baru ini sejalan dengan arah pembaruan hukum pemasyarakatan di Indonesia yang lebih humanis dan berdampak nyata.
“Program ini patut didukung karena mendorong warga binaan tak hanya berkelakuan baik, tetapi juga berkontribusi bagi lingkungan Lapas dan masyarakat,” kata Andreas kepada INDOPOSCO.ID, Selasa (24/6/2025).
Ia mendorong agar ukuran kontribusi mencakup berbagai aspek seperti karya sosial, kerohanian, hingga perbaikan lingkungan di dalam Lapas.
“Kuncinya ada pada keadilan. Semua warga binaan punya kesempatan yang sama,” ujarnya.
Legislator Fraksi PDIP itu menyatakan dengan pendekatan yang tepat, Komisi XIII menilai program ini bisa menjadi alat reformasi pemasyarakatan sekaligus jembatan reintegrasi sosial yang efektif bagi mantan warga binaan.
“Patut kami dukung,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menilai ide tersebut sebagai langkah maju yang mencerminkan pendekatan berbasis HAM dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.
Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya memberi penghargaan atas perubahan perilaku warga binaan, tetapi juga mendukung semangat keadilan restoratif.
“Remisi bukan sekadar hak administratif, tapi bisa menjadi insentif nyata bagi mereka yang membuktikan perubahan positif di dalam lapas,” kata Anis kepada INDOPOSCO.ID pada Sabtu (21/6/2025).
“Komnas HAM menyambut baik gagasan ini, karena ini bukan hanya soal pengurangan masa tahanan, tetapi tentang menghargai proses perubahan,” imbuhnya.
Ia menegaskan, Komnas HAM menyambut baik gagasan tersebut dan menyarankan agar dibarengi dengan mekanisme pengawasan yang transparan dan akuntabel.
“Pengawasan menjadi penting, agar tidak terjadi penyimpangan atau pemberian remisi yang tidak sesuai kriteria,” ujarnya.
Anis juga menyatakan kesiapan Komnas HAM untuk berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Kemen Imipas) dalam mewujudkan kebijakan ini.
“Dengan kolaborasi antara pemerintah dan Komnas HAM, kebijakan ini diharapkan menjadi wajah baru pemasyarakatan Indonesia yang lebih humanis, adil, dan berpihak pada perbaikan perilaku,” pungkasnya.
Sebagai informasi, program tersebut sebelumnya digulirkan oleh Menteri Imipas, Agus Andrianto, yang mendorong pemberian remisi sebagai bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang berdampak positif bagi sesama dan lingkungan lapas. (fer)