Nasional

Miris, 34 Juta Lebih Pasangan Suami Istri di Indonesia Tidak Memiliki Buku Nikah

INDOPOSCO.ID – Direktur Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Abu Rokhmad mengungkapkan, ada 34,6 juta pasangan suami istri yang tidak memiliki buku nikah.

“Kami mendorong masyarakat Indonesia yang beragama Islam untuk menempuh perkawinan resmi melalui Kantor Urusan Agama (KUA),” kata Abu Rokhmad konferensi pers Peaceful Muharam 1447 H di Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Menurut dia, ada banyak persoalan yang mereka dihadapi pasangan tersebut sehingga tak memiliki buku nikah tidak dianggapnya masalah. “Faktor itu banyak ya, bisa saja soal ekonomi hingga literasi,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, pernikahan tanpa pencatatan resmi memiliki berbagai risiko dan kerugian terutama bagi perempuan dan anak-anak.

“Istri tidak akan mendapatkan hak-haknya apabila terjadi perceraian di kemudian hari,” katanya.

“Juga anak, sebab anak harus memiliki akte kelahiran untuk kebutuhan sekolah/ pendidikan. Akte kelahiran basisnya akte atau buku nikah,” imbuhnya.

Dengan demikian, dikatakan dia, dengan mencatatkan pernikahan, maka menjadi langkah terbaik untuk melindungi keluarga dan menjaga ketahanan keluarga.

Diketahui, Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 H tahun ini akan jatuh pada 27 Juni 2025 mendatang. Pada momentum tersebut Kemenag akan memperingati dengan serangkaian kegiatan.

Salah satunya menggelar Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (Gas Nikah) pada Minggu (6/7/2025) mendatang. Acara ini akan digelar di kawasan Car Free Day (CFD) Jakarta dengan menghadirkan tokoh muda populer, Habib Ja’far dalam sesi talkshow interaktif.

Serta pelaksanaan nikah massal di Masjid Istiqlal pada 28 Juni mendatang. Peserta nikah massal terdiri dari 100 calon pengantin se-Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi). Acara serupa juga dilaksanakan di berbagai Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag di seluruh Indonesia. (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button