ASN Boleh WFA, Komisi II DPR Minta Ada Pengawasan Ketat “Performance Indicator”

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menanggapi aturan soal aparatur sipil negara (ASN) kini diperbolehkan untuk kerja di mana saja atau work from anywhere (WFA). Dede mewanti-wanti jangan sampai WFA justru membuat ASN tidak bekerja.
“Jangan juga dilakukan WFA terus malah tidak kerja-kerja sama sekali, artinya tidak terlihat kinerjanya. Saya berharap harus ada fungsi KPI (key performance indicator) apabila ingin dilakukan WFA seperti ini. Jadi KPI apa yang bisa nanti bisa dilakukan evaluasi,” kata Dede dalam keterangannya, dikutip Jumat (20/6/2025).
Dede berkaca pada sistem work from home (WFH) kala pandemi COVID-19. Ia menilai kinerja pegawai saat itu tak ada masalah dan kegiatan ASN tetap berjalan.
“Mungkin dalam konteks saat ini, dilihat dari sisi efisiensi, bisa jadi bahwa ini salah satu alternatif untuk tidak menumpuknya pekerjaan yang di kantor itu. Kadang-kadang, satu pekerjaan bisa dikerjakan oleh beberapa orang sekaligus,” ungkapnya.
Dede mengatakan kebijakan work from anywhere bisa saja dalam rangka efisiensi mengurangi pengeluaran anggaran di kantor seperti peralatan listrik. Kendati demikian, Dede menekankan jangan sampai ASN yang work from anywhere justru mereka yang terlibat langsung dengan pelayanan publik.
“Artinya tidak bisa from anywhere seperti kayak pengurusan KTP, pengurusan-pengurusan lainnya yang sifatnya berhadapan dengan masyarakat secara langsung. Tetap harus didorong agar motivasi semangat kerja itu ada. Dikarenakan orang kalau berkantor itu semangat motivasinya ada karena ada yang mengawasi, ada yang memperhatikan,” ujar Dede.
“Ketika dilakukan di rumah, fungsi pengawasan atau fungsi supervisinya tetap harus ada. Nah apakah itu nanti melalui zoom atau melalui apapun tetap harus dilakukan,” sambungnya.
Diketahui, ASN kini bisa bekerja dari mana saja atau WFA hingga mendapat jam kerja lebih fleksibel. Hal ini seiring dengan penerbitan Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No 4 Tahun 2025.
PermenPANRB No 4/2025 membahas tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) pada instansi pemerintah. Aturan ini ditetapkan pada 16 April dan resmi diundangkan serta berlaku per 21 April 2025.
Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera turut mengomentari soal kebijakan WFA ini. Ia mengingatkan tanpa pengawasan yang baik, anggaran bagi ASN bisa berujung pada pemborosan.
“Pertama, ide bagus. Tapi tanpa karakter dan pengawasan bisa pemborosan. Apa yang baik jika tidak diawasi akan rusak,” kata Mardani.
Mardani menyebut mestinya ada percontohan dari kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri PANRB. Ia menilai jika aturan ini disamaratakan justru akan bahaya.
“Kedua, mesti dilakukan tim percontohan secara terbatas. Jika gebyah uyah (disamaratakan) bahaya,” kata dia.
Mardani meminta aturan ini untuk dievaluasi secara berkala. Adapun jika hal itu sukses dilakukan, maka bisa diperluas.
“Ketiga, lalukan terbatas dan evaluasi evaluasi reguler. Jika sukses, bisa diperluas,” pungkasnya. (dil)