Soroti Sengketa 4 Pulau, Komisi II DPR Siap Bahas UU Batas Wilayah di Seluruh Indonesia

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa pihaknya siap melakukan pembahasan terkait batas wilayah di seluruh Indonesia. Bahkan jika diperlukan akan dilakukan revisi terhadap semua undang-undang tentang Provinsi, Kabupaten dan Kota.
“Terkait wilayah terutama batas-batas provinsi, kabupaten, dan kota akan segera kami normakan dalam undang-undang. Dengan kata lain Komisi II siap untuk melakukan pembahasan terkait hal tersebut,” ujar Rifqy kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Bahkan, lanjutnya, seandainya diperlukan perincian titik koordinat batas wilayah, Komisi II siap melakukan revisi terhadap semua undang-undang tentang Provinsi, Kabupaten dan Kota. Hal ini penting agar tak ada lagi sengketa terkait batas wilayah yang berujung polemik di tengah masyarakat.
“Komisi II DPR RI siap bekerja keras menyelesaikan seluruh undang-undang terkait provinsi kabupaten kota yang jumlahnya 545 di seluruh Indonesia,” tambahnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf saat dimintai tanggapannya oleh INDOPOSCO.ID, turut menyatakan belajar dari sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara serta diputuskannya penyelesaian oleh Presiden Prabowo terkait status kepemilikan empat pulau ke dalam teritorial Aceh harus harus ada peraturan baru terkait putusan Presiden Prabowo dalam menyelsaikan sengketa 4 pulau tersebut.
“Jadi dalam kontes ini ke depan apa yang harus dilakukan harus ada peraturan baru terkait masalah ini apakah itu bentuknya perpres (Peraturan Presiden) atau nanti usulan dari pemerintah untuk merubah undang-undang yang ada,” ucapnya.
Lebih lanjut, politisi Demokrat ini mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan kepemilikan 4 pulau menjadi milik Aceh sebagai putusan yang tepat dalam menyelesaikan sengketa di tanah air..
“Saya rasa apa yang dilakukan Presiden Prabowo sudah sangat tepat sekali, karena beliau melihat dari berbagai sudut. Dia tidak hanya dari sisi masalah selalu administrasi ataupun geospasial, yakni ada nilai-nilai perjuangan masyarakat Aceh,” tambahnya.
Presiden Prabowo Subianto sebwljmnya memimpin rapat terbatas untuk membahas status empat pulau sengketa, yakni Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang antara Sumut dan Aceh.
Rapat tersebut menghasilkan keputusan bahwa keempat pulau tersebut berada dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh. Penetapan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan seluruh dokumen yang sah dari Kemendagri, Setneg dan dokumen yang dimiliki oleh Provinsi Aceh.
Hal tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers yang juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution di Jakarta, . pada Srrlasa (17/6/2025). (dil)