Kasus Korupsi Dana Hibah, KPK Panggil Anggota DPRD Jatim dan Tuban

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Mohammad Nasih Aschal (MNA), dan anggota DPRD Kabupaten Tuban Mohamad Abu Cholifah (AC) sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim.
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur atas nama MNA, dan AC,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut Budi mengatakan bahwa penyidik KPK memeriksa saksi lain untuk kasus pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2021–2022.
Menurut dia, saksi lain yang dipanggil adalah ibu rumah tangga berinisial FSO, aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jatim berinisial ADW, pihak-pihak swasta berinisial ALH, MA, SH, dan NAV.
Sebelumnya, KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.
Dari 21 orang tersangka, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara. (bro)