Nasional

Soroti BPKB Elektronik, DPR Ingatkan Jaminan Keamanan Data Diri Pemilik

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Surahman Hidayat mengapresiasi kinerja Korlantas Polri terkait pemberlakuan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik.

Berdasarkan informasi dari Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji, BPKB elektronik saat ini sudah berlaku nasional. Akan tetapi baru dilaksanakan di pelayanan polda-polda, sedangkan di polres-polres menyusul.

Bentuk BPKB elektronik lebih kecil dibanding BPKB sebelumnya. Dimensinya mirip paspor elektronik dan terdapat chip di bagian belakangnya untuk dibaca oleh perangkat NFC.

Pemilik juga bisa memindai data menggunakan aplikasi eBPKB Mobile. Dengan menempelkan HP yang dilengkapi dengan fitur NFC ke bagian belakang BPKB elektronik, kemudian data-datanya langsung muncul.

“Saya mengapreasiasi pemberlakuan BPKB Elektronik ini. Karena sejalan dengan penyesuaian teknologi yang semakin canggih di tengah masyarakat, dengan adanya terobosan ini diharapkan lebih memudahkan semua pihak, baik masyarakat sebagai pengguna, korlantas sebagai user, serta dealer sebagai pihak ketiga yang merupakan perantara antara kepolisian dengan masyarakat yang akan memiliki kendaraan baru,” ujar Surahman dalam keterangannya, Minggu (15/6/2025).

Namun, politisi Partai Keadilan Sejahtera ini juga mengingatkan agar Polri dapat mengantisipasi dampak negatif dari pemberlakuan BPKB elektronik ini. Surahman mengatakan bahwa perubahan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) menjadi elektronik ini menuai banyak pertanyaan dari masyarakat. Selain itu, ada kekhawatiran masyarakat bahwa BPKB elektronik justru kurang efektif karena fotokopi tetap dibutuhkan untuk beberapa urusan.

“Dampak negatif BPKB elektronik mencakup potensi risiko keamanan data, ketidaknyamanan karena chip yang perlu dirawat, dan kekhawatiran jika data di BPKB elektronik bocor atau di-hack. Atas berbagai dampak negatif ini diharapkan Polri dapat mengantisipasinya terutama terkait jaminan keamanan data diri. Karena seperti yang kita ketahui bersama, keamanan digital di Indonesia mudah diretas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tutur Surahman.

Sebelumny, Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri Sumardji menjelaskan bahwa BPKB elektronik akan dilengkapi oleh chip berisi data kendaraan dan pemilik kendaraan.

“Kalau dulu BPKB dengan paper yang cukup lebar. Nanti kecil seperti paspor di situ ada chip yang berisi data-data kendaraan lengkap. Jika hilang cukup kita akses dengan mudah untuk bisa dicetak kembali,” jelasnya.

BPKB elektronik dilengkapi oleh beberapa fitur, termasuk kemampuan menyimpan data identitas pemilik kendaraan dengan lengkap.

Fitur digital ini diklaim membuat proses mutasi kendaraan jadi lebih cepat, dari yang sebelumnya membutuhkan waktu hingga bulanan menjadi hanya satu hari.

Data lain yang tersimpan di BPKB elektronik adalah data kendaraan dan histori kendaraan. Selain itu, BPKB elektronik juga dilengkapi oleh NFC yang bisa terkoneksi dengan HP.

Perubahan BPKB menjadi BPKB elektronik tidak mengubah biaya pembuatan BPKB. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76/2020 biaya penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan dikenakan biaya Rp225 ribu untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga. Biaya BPKB untuk kendaraan bermotor roda empat adalah Rp375 ribu. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button